Beranda Purwakarta CV Panghegar Gugat Proses Pembebasan KCIC

CV Panghegar Gugat Proses Pembebasan KCIC

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID– CV Panghegar yang berada di kawasan Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta yang merupakan perusahaan tambang, menggugat PT PSBI, yakni perusahaan yang membidangi pembebasan tanah dan pembayaran, dalam sidang Konsinyasi di Pengadilan Negeri Purwakarta.

“CV Panghegar tidak pernah diajak musyawarah untuk membicarakan ganti rugi lahan yang akan digunakan nantinya pada proyek KCIC seluas sekitar 1,4 Hektar dan sisa tanah yang terdampak sekitar 1,9 Hektar,” jelas Acep Maman, perwakilan dari CV Panghegar, Senin (11/11).

“Sehingga kami melalui PN menggugat. Masalahnya yang lebih aneh, ketetapan nilai penggantian sudah diserahkan ke PN, padahal kami belum membahas nilai penggantian yang akan diajukan PT PSBI (Pilar Sinergi BUMN Indonesia),” ungkapnya.

“BPN sebagai satgas pengadaan tanah juga sudah diminta keterangan dan saksi, karena menurut keterangan dari BPN sudah pernah ada pembicaraan tetapi tidak ada berita acara, yang tidak bisa dibuktikan sampai hari ini, yang ada hanya foto saat diundang di Desa saja,” ujarnya.

Selain itu, ditegaskannya, berita acara yang berhak menolak bentuk dan atau besarnya ganti kerugian dari BPN pertanggal 29 Maret 2018 dinyatakan ada, dan pihaknya mengaku tidak pernah memberikan penolakan, karena memang belum ada pembicaraan apalagi kesepakatan.

“Sementara surat penetapan dari PN berdasarkan surat permohonan 18 Maret 2019, ada beberapa point yang kami anggap tidak berdasar, di antaranya foto copy berita acara kesepakatan hasil musyawarah, penetapan kerugian dan foto copy surat penolakan termohon berdasarkan musyawarah penetapan ganti rugi No 35/BA.32.14/III/2109 tanggal 29 Maret 2018, dan kami tegaskan mereka tidak bisa memberikan bukti itu,” jelasnya.

“Pada intinya kami tidak pernah melakukan musyawarah apapun dengan PT PSBI kok tiba-tiba nilai penggantian sudah dititipkan di PN. BPN harus bertanggung jawab, PT PSBI juga harus bertanggung jawab, terlebih PN sendiri dasarnya apa menerima titipan nilai pengganti untuk tanah milik CV Panghegar. Kita tidak pernah bersengketa, kalau begini bukan ganti untung seperti yang disosialisasikan,” pungkasnya.

Sementara salah satu Humas Desa Cilalawi Jajang dan Sekdes Cilalawi M.Ismiraj yang hadir menjadi saksi mengatakan, pada tanggal 29 Maret 2018 ada sosialisasi dari PT PSBI.

“Waktu itu desa hanya menyediakan tempat saja pak, sosialisasi PT PSBI ke warga dan dihadiri oleh CV Panghegar,” jelas Sekdes Cilalawi.

“Kalau pertemuan kedua terkait ganti rugi, kalau tidak salah dihadiri juga oleh CV Panghegar, diwakili oleh pak Teguh, kami juga sudah lupa, dan ada berita acara tapi berita acara yang di desa hilang pak,” jelasnya singkat.

Sementara sidang Konsinyasi di Pengadilan Negeri Purwakarta sudah dilakukan sebanyak tujuh kali persidangan, namun belum menemukan keputusan yang akan ditetapkan. (trg/dhi)