TVBERITA.CO.ID– Konferensi Cabang (konfercab) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang seharusnya sudah dilaksanakan di Desember tahun lalu. Hal ini dikatakan Mantan Ketua PGRI Karawang Periode 2008-2013, Obang Nurbayu. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Obang menanyakan alasan keterlambatan konfercab yang terlambat hingga tujuh bulan lamanya.
“Jika merunut pelaksanaan konfercab PGRI 2013, waktu itu dilaksanakan 24 Desember. Seharusnya Desember tahun 2018 sudah dilaksanakan konfercab kembali. Kenapa terlambat? Ada apa?” tanya Obang yang saat ini menjadi Pengawas SD di daerah Rengasdengklok.
Obang juga dengan tegas menyebut, Nandang Mulyana sudah tidak layak duduk sebagai Ketua PGRI sesuai dengan aturan AD-ART PGRI. Dijelaskan Obang, seseorang yang menjabat sebagai Ketua PGRI, harus memiliki jabatan di lingkungan pendidikan. Maka, ketika jabatan itu sudah tidak ada korelasinya dengan pendidikan, status anggota di PGRI berubah menjadi anggota luar biasa, tidak lagi sebagai anggota biasa. Pun di dalam Undang-Undang Sisdiknas, lanjut dia, guru harus membentuk organisasi profesi yang dipimpin oleh kelompok profesi tersebut.
“Beliau (Nandang-red), sudah tidak memiliki jabatan di lingkungan pendidikan setelah dipindah ke bagian persidangan DPRD. Otomatis status anggotanya berubah dari anggota biasa menjadi anggota luar biasa. Anggota luar biasa sudah tidak memiliki hak dipilih atau memilih,” jelasnya.
Obang juga sempat menyinggung peristiwa yang dialami oleh Mantan Ketua PGRI Karawang, Ade Mahmud di tahun 2009, yang mengalami hal serupa seperti Nandang. Setelah dimutasi ke Disbudpar Karawang, Ade Mahmud yang tadinya bertugas di Dinas Pendidikan legowo melepas jabatanya dari Ketua PGRI, karena sudah tidak relevan dengan jabatanya di Disbudpar.
“Nanti semisal Nandang memaksakan diri mencalonkan kembali sebagai Ketua PGRI, saya rasa sudah tidak efektif, karena hari ini pun seharusnya dia sudah bisa lengser jika melihat AD-ART,” pungkasnya. (cr2/kie)









