
TVBERITA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut terus menggencarkan penertiban bangunan liar yang melanggar peraturan daerah. Penindakan dilakukan karena bangunan tersebut mengganggu ketertiban, kenyamanan, serta menyebabkan banjir akibat berdiri di atas saluran air.
“Masih banyak lagi yang akan ditertibkan. Kami bergerak terus, setiap pelanggaran langsung kami tindak,” tegas Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, Selasa (15/7/2025).
Satpol PP Garut secara rutin melakukan patroli ke sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi pelanggaran, terutama bangunan liar yang berdiri di sempadan jalan, atas saluran air, trotoar, hingga selter dan fasilitas umum lainnya.
Baca juga: Ketua Paguyuban Sebut Wartawan dan Camat Kerap Minta-minta
Usep mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya telah membongkar bangunan permanen dan semi permanen di sekitar 20 lokasi yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Garut.
“Yang terbaru itu dua bangunan, satu permanen dan satu semi permanen di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler,” jelasnya.
Proses pembongkaran dilakukan melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari pengecekan lapangan hingga pemberian surat peringatan sebelum eksekusi.
Menurut Usep, mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah pembangunan di atas saluran air dan trotoar, yang akhirnya membuat fasilitas umum tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kami punya program fungsionalisasi fasilitas umum, trotoar, saluran, dan selter. Semua kami kembalikan ke fungsinya semula,” tegasnya.
Baca juga: Akademisi Prihatin Ragam Tren Joget di Medsos: Tak Mendidik, Sebabkan Kecanduan HP
Langkah ini juga sebagai bagian dari upaya mencegah banjir, karena saluran air yang tertutup bangunan menyebabkan luapan saat hujan deras.
“Kalau hujan besar, saluran yang terganggu itu bisa menyebabkan banjir. Ini yang kita cegah,” tambahnya. (*)








