KARAWANG – Drama kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi berinisial NA (19) di Kecamatan Majalaya, Karawang, semakin memanas.
Terduga pelaku, AS, membantah keras tuduhan yang dialamatkan padanya dan mengklaim dirinya memiliki hubungan spesial dengan korban selama enam bulan sebelum peristiwa itu terjadi.
Dalam pengakuannya, Ajang menyebut pertemuan di rumah nenek korban bukanlah bentuk penguntitan sebagaimana dilaporkan, melainkan atas dasar kesepakatan bersama.
Baca juga: Dana PIP Dipotong! Kejari Cirebon Tahan 4 Orang, Termasuk Kepala Sekolah SMAN 7
“Kami punya hubungan spesial selama enam bulan sebelum akhirnya kejadian itu terjadi di rumah neneknya NA di Majalaya. Kejadian itu bukan bentuk penguntitan. Yang betul, kami sudah janjian di sana,” ujar Ajang.
Namun pernyataan tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum korban, Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., yang menilai bahwa klaim Ajang tidak berdasar dan bertentangan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Karawang.
“Dalam perspektif hukum, bantahan atau pembelaan dari terduga pelaku memang sah-sah saja. Tapi nilainya nol. Masa iya mengajak hubungan intim di rumah nenek dan hotel? Itu jelas tidak rasional,” ujar Gary.
Mengingat, kliennya mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut, dan hal itu tidak mungkin terjadi jika hubungan keduanya memang terjadi atas dasar suka sama suka.
Lebih lanjut, Gary menyebut bahwa pihaknya tidak akan mengungkapkan seluruh bantahan dan bukti secara terbuka karena hal tersebut merupakan bagian dari strategi hukum dalam proses penyidikan.
“Detail lainnya akan kami sampaikan langsung kepada penyidik. Itu adalah senjata kami dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan,” tambahnya.
Dalam konteks hukum, Gary juga mengingatkan pentingnya prinsip “Actori Incumbit Onus Probandi” barang siapa yang mendalilkan, maka ia yang harus membuktikan.
“Silakan saja terduga pelaku membuktikan pengakuannya. Tapi kami juga akan membuktikan sebaliknya dengan alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Kini, kasus yang menimpa NA (19) sudah dalam tahap penyelidikan di Polres Karawang dan sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk Ajang sendiri.
“Saat ini sudah dalam tahap penyelidikan Sat Reskrim dan hari ini masih memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut yaitu teman dari pelapor, sementara AS sudah diperiksa sebelumnya,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.









