
KARAWANG – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Karawang! Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) dan Hari Jadi Karawang ke-392 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program penghapusan denda pajak daerah.
Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Karawang.
Baca juga: Gerai Romantis IKWI Karawang Tampil di Gebyar CSR Daihatsu, UMKM Naik Kelas
Jenis pajak daerah yang mendapatkan penghapusan denda antara lain:
- Pajak Hotel/PBJT atas Jasa Perhotelan
- Pajak Restoran/PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
- Pajak Hiburan/PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ)/PBJT atas Tenaga Listrik
- Pajak Parkir/PBJT atas Jasa Parkir
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penghapusan denda ini berlaku untuk masa pajak sampai dengan Juni 2025, sesuai dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan sanksi denda.
“Program ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak daerah tanpa denda. Mari bersama-sama kita tingkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan Karawang,” ujar Sahali, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Gerai Romantis IKWI Karawang Tampil di Gebyar CSR Daihatsu, UMKM Naik Kelas
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penghapusan denda pajak daerah, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id atau media sosial resmi Bapenda Karawang. (*)








