
KARAWANG – Polisi menetapkan ayah-anak sebagai DPO kasus curanmor di Karawang, Jawa Barat. Keduanya berstatus buron setelah berulah bermodal senjata api di sejumlah wilayah.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyebutkan, tindak kriminal curas ini terjadi di 5 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Telagasari 2 kejadian, Kotabaru 2 kejadian dan Majalaya 1 kejadian.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Karawang, mulanya kasus curas ini ditemukan di wilayah Majalaya pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Baca juga: Tumpukan Limbah B3 Ditemukan di Desa Kalibuaya Karawang, Dibuang Industri Otomotif?
Saat itu, lanjut Fiki, ada seorang pelapor yang merupakan IRT. “Pelapor dihubungi oleh kakak korban, bahwa adeknya mengalami curas, kemudian pelapor pulang ke rumah namun si korban sudah tidak di lokasi karena sudah di bawa ke RS. Si ibu menyusul dan menanyakan kronologinya,” ungkap Kapolres.
Beruntungnya korban tak kehilangan nyawa, namun kendaraan milik korban berhasil dibawa oleh pelaku. Saat itu korban tengah berada di dalam rumah, dia menyadari ada suara pintu dibuka, ternyata motor diteras sudah tidak di halaman.
Dia keluar berupaya mencari, dan melihat sepeda motor masih dituntun oleh pelaku.
“Dia berupaya merebut kendaraan yang akhirnya terjadi sedikit rebutan, tanpa disadari oleh korban, pelaku mengeluarkan senjata api, dan menembak ke arah korban mengenai telapak tangannya hingga berdarah,” ujarnya.
Baca juga: Akal Bulus 3 Polisi Gadungan di Karawang Peras Warga Rp 20 Juta
Pelaku berhasil melarikan diri, dan korban dibawa ke RS hingga akhirnya ibu korban melapor ke polisi.
Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MRD dan H. Namun H telah meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.
Kemudian polisi melakukan pengembangan ke wilayah Telagasari dan Kotabaru, ditemukan lagi pelaku curas berinisial CH serta tengah mencari 2 DPO bernama Ahmad Gozali Kusaeri dan Farhan Imam Nawawi.












