
KARAWANG – Seorang pengedar obat keras terlarang (OKT) jenis eksimer ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cibuaya, Karawang pada Jumat (12/9) dini hari.
Pengedar tersebut berinisial FT (26), warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya.
Baca juga: 19 Orang Terluka Gegara Demo di Karawang: 6 dari Polisi, 13 Warga Sipil
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyebut penangkapan FT berawal dari informasi masyarakat Cibuaya. yang resah dengan peredaran obat terlarang.

Baca juga: Polisi Cilik dan PKS Polres Purwakarta Raih Prestasi di Ajang Polda Jabar
“Dari tangan pelaku, kami menemukan barang bukti sebanyak 1.940 butir obat terlarang dengan rincian tramadol 1.800 butir, camlet: 10 butir, merci 10 butir dan eksimer 120 butir,” katanya.
Pelaku, kata dia, saat ini sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya. (*)







