Beranda Karawang DPRD Jabar: Pelaku Usaha Jual-Beli Tanah Arugan Wajib Setor Pajak ke Pemda,...

DPRD Jabar: Pelaku Usaha Jual-Beli Tanah Arugan Wajib Setor Pajak ke Pemda, Termasuk PT VSM?

Dprd jabar pt vsm karawang
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail. Foto: Istimewa

KARAWANG – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Pipik Taufik Ismail angkat bicara di tengah proses penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) yang kembali mencuat setelah muncul tuduhan bernuansa pemerasan dari pihak pengusaha yang diarahkan narasinya kepada pemerintah daerah.

Pipik menyampaikan kekhawatirannya terhadap aktivitas Kegiatan Teknis Membuka Lahan (KTMP) yang aktivitasnya ada transaksi jual-beli atau aktivitas ekonomi namun lalai membayarkan pajak terhadap pemerintah daerah.

“Dan pemerintah daerah harus menerapkan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan). Ini termasuk jenis MDL seperti tanah merah, dan itu kena pajak,” tegas Pipik, Kamis (25/9).

Baca juga: Purwakarta Canangkan Program “Satu Desa Satu Sarjana” untuk Putus Rantai Kemiskinan

Ia juga mengingatkan bahwa dari penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah kabupaten, terdapat kewajiban untuk membagikan 25 persen kepada pemerintah provinsi (opsen pajak MBLB,red), sebagai bentuk kontribusi nyata dari sektor pertambangan dan pemanfaatan lahan terhadap pendapatan daerah.

“Jangan sampai banyak KTMP dilakukan, tapi negara tidak dapat kontribusi apa-apa karena tidak ada izin dan tidak bayar pajak. Ini harus kita atur dan perketat,” tambahnya.

Sebagai anggota Komisi IV yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Jawa Barat, Pipik menyatakan komitmennya untuk mendorong penguatan regulasi terkait aktivitas ekonomi tersebut. Ia pun mengimbau kepada seluruh perusahaan yang menjalankan aktivitas tersebut agar mematuhi aturan hukum, tidak menjual tanah tanpa izin, serta menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.

“Ini penting untuk ketertiban, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi pendapatan daerah,” tutup Pipik.

Sebelumnya, adanya informasi yang mencuat dipublik aktivitas penagihan pajak pemerintah daerah namun dinarasikan sebagai pemerasan, dinilai oleh lembaga Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) sebagai tuduhan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

Baca juga: ODGJ Bawa Golok Bikin Takut Warga Rengasdengklok, Polisi Turun Tangan

Direktur PUSTAKA, Dian Suryana, menegaskan penagihan pajak oleh Pemkab Karawang tidak bisa disamakan dengan tindak pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.

“Pasal 368 jelas mensyaratkan adanya pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta keuntungan pribadi yang melawan hukum. Dalam kasus ini, Pemkab bertindak dalam kerangka kewenangan fiskal, bukan untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak ada dasar hukum menyebutnya pemerasan,” ujarnya, Rabu (24/9).

Menurut informasi, PT VSM ternyata telah memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sejak Juli 2024. Dengan adanya izin resmi, perusahaan sah melakukan kegiatan usahanya, sekaligus wajib memenuhi kewajiban hukum, termasuk membayar pajak daerah.

“Kalau sudah punya izin resmi, otomatis kewajiban pajak melekat. Tidak bisa kemudian ketika ditagih, malah ada yang menganggap sebagai pemerasan,” jelasnya.

Menurutnya, surat yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang juga secara tegas merujuk pada dasar hukum pajak daerah, diantaranya Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak Daerah pada Pasal 22 ayat 6, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.