
KARAWANG – Pengedar narkoba berinisial R (29) warga Dusun Tanjungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang berhasil ditangkap polisi.
Personel Satreskoba Polres Karawang yang dipimpin oleh AKP M. Yusuf Bakhtiar melalui Unit 1 berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba tersebut pada Rabu, (24/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres, Ipda Cep Wildan mengatakan, pelaku telah lama menjadi target penyelidikan karena diduga mengedarkan sabu dalam beberapa bulan terakhir di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Baca juga: Narkoba Jenis Sabu Dilempar ke dalam Lapas Karawang, Ketahuan Petugas
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku mencapai 126,55 gram sabu beserta perlengkapan pendukungnya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa barang yang diedarkan oleh R didapat dari seseorang berinisial A yang hingga saat ini masih dalam pengejaran (buron).
Dalam aksinya pelaku juga kerap berganti-ganti nama untuk mengelabui petugas, sehingga menyulitkan proses penyelidikan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka bukanlah jumlah kecil,” ungkapnya.
Baca juga: Watsons Resmikan Gerai ke-204, Kini Hadir di Resinda Park Mall Karawang
Petugas menemukan sabu dengan berat bruto 126,55 gram yang telah dipisahkan ke dalam puluhan paket plastik bening siap edar.
Sabu tersebut disimpan rapi menggunakan berbagai kemasan mulai dari amplop coklat, plastik ukuran besar hingg kecil, yang sebagian dibungkus menggunakan lakban maupun aluminium foil agar sulit terdeteksi.








