
PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memastikan akan segera melunasi utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada seluruh desa di wilayah Purwakarta. Total utang DBHP yang akan dibayarkan mencapai Rp19,7 miliar, dan akan dituntaskan pada bulan November 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, pada Sabtu (15/11/2025). Ia menegaskan bahwa pembayaran utang DBHP merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada desa-desa yang selama ini menanti pencairan dana tersebut.
Baca juga: Akhiri Masa Ketidakpastian, MA Tetapkan Lahan SMPN 1 Babakancikao Milik Pemkab Purwakarta
“Pokoknya utang DBHP kepada desa-desa di Kabupaten Purwakarta sebesar Rp19 miliar lebih, bulan ini akan dibayar,” tegas Om Zein.
Menurutnya, utang DBHP tersebut adalah kewajiban resmi pemerintah daerah, bukan utang pribadi kepala daerah maupun pihak tertentu. Seluruh catatan terkait utang DBHP telah tercantum dalam neraca keuangan APBD Kabupaten Purwakarta.
“DBHP itu bukan utang perorangan. Itu adalah hutang Pemkab Purwakarta dan sudah tercatat jelas dalam neraca APBD,” ujar Om Zein.
Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait keterlambatan pembayaran utang DBHP yang terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya. Pemkab Purwakarta berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara transparan dan tepat waktu.
Baca juga: Pemkab Purwakarta Kawal Kasus Kematian Rido Hingga Tuntas, Seluruh Biaya Ditanggung Pemerintah
“Tunggu saja, bulan ini kita proses dan kita bayarkan ke seluruh desa di Purwakarta,” kata Om Zein.
Dengan adanya kepastian pelunasan utang DBHP, pemerintah berharap roda pembangunan desa dapat kembali berjalan optimal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah. (*)







