Beranda Headline 100 Tahun Bendungan Walahar, Infrastruktur Bersejarah yang Berperan Penting bagi Karawang

100 Tahun Bendungan Walahar, Infrastruktur Bersejarah yang Berperan Penting bagi Karawang

100 tahun insfrastruktur bendungan walahar karawang
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disparbud Karawang, Obar Subarja menjelaskan fungsi Bendungan Walahar, infrastruktur peninggalan masa Belanda yang memiliki arti penting dalam sejarah.

KARAWANG – Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disparbud Karawang, Obar Subarja menjelaskan fungsi Bendungan Walahar, infrastruktur peninggalan masa Belanda yang memiliki arti penting dalam sejarah.

Hal ini Obar paparkan saat Sarasehan Sejarah Sejarah Bendungan Walahar dalam rangka memperingati 100 tahun Bendungan Walahar yang digelar pada Minggu, (30/11).

Bendungan Walahar merupakan bangunan unik yang dibuat untuk mengatur air, yang didirikan pada masa penjajahan Belanda di awal abad ke-20. Lokasinya terletak di Kampung Walahar, Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Satu Abad Mengalirkan Kehidupan, Bendungan Walahar Karawang Menuju Status Cagar Budaya 

Akses ke tempat ini cukup mudah, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil. Di sebelah Utara, batas daerah ini berbatasan dengan Desa Anggadita, di sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Kutapohaci, sedangkan di sisi Timur terdapat Sungai Citarum bagian hulu dan di sisi Barat ada bagian hilirnya.

Seperti halnya struktur lainnya yang sejenis, Bendung Walahar biasanya digunakan untuk sistem irigasi, penyediaan air bersih, sumber air minum, keperluan industri, dan juga untuk kebutuhan daerah perkotaan. Selain itu, bangunan ini juga berperan dalam sektor perikanan, dan mendukung kegiatan pariwisata.

“Fungsi Bendung Walahar memiliki arti penting dalam sejarah, terutama berhubungan dengan kegiatan pertanian di Kabupaten Karawang sejak dioperasikan pada 30 November 1925,” ungkapnya kepada tvberita pada Senin, 1 Desember 2025.

Desainnya yang unik dan penggunaan alat bendung yang diimpor dari negara lain sangat dihargai dalam konteks sejarah, budaya, dan pengetahuan, sehingga diakui sebagai aset cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010.

Pemerintah juga telah menetapkan statusnya sebagai warisan budaya melalui keputusan Kementerian Pendidikan Nasional bernomor PM. 58/PW. 007/MKP/2010 pada 22 Juni 2010.

“Oleh karena itu, langkah-langkah untuk menjaga kelestarian Bendung Walahar sangat diperlukan,” katanya.

Baca juga: Dua Upaya Jitu Disdikpora Karawang Tekan Maraknya Kasus Perundungan di Sekolah

Fungsi Bendungan Walahar

Bendung Walahar yang didirikan pada tahun 1920 dan mulai beroperasi pada tahun 1925, berfungsi sebagai cekdam untuk mengontrol aliran sungai Citarum, serta menyediakan irigasi bagi sawah-sawah di Kabupaten Karawang.