
KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti menjelang akhir tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan karena pemerintah daerah akan melakukan pelantikan dan penetapan struktur organisasi baru hasil perampingan perangkat daerah.
“Kami sudah sampaikan arahan ke pak sekda, bahwa seluruh ASN di akhir tahun tidak diperbolehkan cuti karena akan ada penetapan dan pelantikan,” ungkap Aep, Senin (15/12).
Baca juga: Nostalgia Bupati Aep dan Kejayaan Plaza Cikampek
Aep menegaskan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan bagian dari proses penataan birokrasi yang telah dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta kementerian terkait.
“Ini bagian dari proses yang sudah berjalan, bukan ujug-ujug,” katanya.
Perampingan SOTK itu, kata dia, mencakup sejumlah dinas, di antaranya Dinas Perikanan dan Kelautan yang akan digabung dengan Dinas Pertanian, serta Dinas Koperasi yang juga akan dimerger dengan dinas lain.
Baca juga: Warga Karawang Jadi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Loker, Polisi Selidiki
“Sebagai Bupati, hari ini saya melakukan perampingan dinas. Mudah-mudahan langkah ini memberikan manfaat dan semangat baru, serta efektivitas kinerja yang lebih baik,” ujarnya.
Adapun jika ada ASN yang tetap melanggar kebijakan tersebut, ia menegaskan sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksinya sudah jelas. Ini konsekuensi dari kebijakan yang diambil berdasarkan hasil rekomendasi BKN dan kementerian. Seluruh ASN nantinya akan ditetapkan pada akhir tahun,” tegasnya. (*)







