Beranda Headline Terdakwa Korupsi PD Petrogas Karawang Cuma Divonis 2 Tahun Bui, JPU Ajukan...

Terdakwa Korupsi PD Petrogas Karawang Cuma Divonis 2 Tahun Bui, JPU Ajukan Banding

Jpu banding korupsi petrogas karawang
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama.

KARAWANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi BUMD PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Giovanni dalam perkara korupsi keuangan PD Petrogas Persada Karawang selama kurun waktu 2019-2024.

“JPU akan melakukan upaya banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, Selasa (23/12).

Baca juga: Korupsi Rp 5,1 M, Eks Bos Petrogas Karawang Divonis 2 Tahun Penjara

Dedy menegaskan, langkah JPU mengajukan banding karena putusan hakim tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Putusan tersebut masih belum bisa kami terima sepenuhnya karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Dedy.

Kejaksaan Karawang, kata dia, berkomitmen memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan korupsi secara tegas dan berkeadilan.

Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa proses banding sepenuhnya berada di tangan majelis hakim tingkat banding dan kejaksaan tidak akan melakukan intervensi dalam proses peradilan.

Baca juga: Bazar UMKM Karawang Siap Digelar Lagi, Malam Tahun Baru 2026 Jadi Lebih Meriah

“Perkara ini nantinya akan diperiksa oleh majelis hakim banding. Kami tidak bisa mengintervensi, dan kami akan melihat apakah pertimbangan jaksa dapat diterima secara menyeluruh, termasuk alasan-alasan banding yang kami ajukan,” jelasnya.

Dedy memperkirakan proses pemeriksaan di tingkat banding akan memakan waktu beberapa bulan ke depan.

“Biasanya interval waktunya sekitar empat bulan, majelis hakim banding sudah dapat mengambil putusan,” pungkasnya.