KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2026 sebesar 5,13 persen.
Atas rekomendasi tersebut, besaran UMK Karawang naik menjadi Rp 5.886.852,34 dari sebelumnya Rp 5.599.593,21.
“Iya betul (surat rekomendasi), Aep sudah usulkan UMK ke Jabar, nanti ke bu kadisnaker ya lengkapnya,” ucap Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat dihubungi pada Rabu (24/12).
Baca juga: Belum Diresmikan, Bupati Karawang Kecewa Fasilitas GOR Malah Dicuri: Tolonglah Saling Jaga
Rekomendasi kenaikan UMK itu tertuang saat Bupati Aep melakukan dialog bersama perwakilan serikat buruh yang menggelar demonstrasi di depan kantor Bupati Karawang pada Senin (22/12) kemarin.
Selain UMK, Pemkab Karawang juga merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 yang bervariasi di kisaran 0,8 hingga 9 persen.
Baca juga: Gigihnya Bupati Aep Perjuangkan KRL Sampai Cikampek, Targetkan Beroperasi Paling Lambat di 2028
Itu di antaranya UMSK sektor otomotif dan kimia Rp 5.910.370,63. Sementara UMSK sektor makanan dan minuman, elektronik, jasa konstruksi, kertas, rokok, galian bukan logam, obat kimia, plastik, olahraga, serat buatan, serta komponen elektronik: Rp 5.898.611,49. Kemudian UMSK sektor logam dasar dan pengadaan listrik: Rp 5.910.370,63.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi enggan merinci terkait rekomendasi kenaikan UMK tersebut.
“Pak gubernur saja yang pak yang mengumumkan,” kata Rosmalia. (*)








