Beranda Headline Polisi Larang Warga Karawang Rayakan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru...

Polisi Larang Warga Karawang Rayakan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026

Pesta kembang api tahun baru di karawang
Polres Karawang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

KARAWANG — Polres Karawang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, larangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin 2025 dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Operasi Lilin 2025 bertujuan memberikan pelayanan dan pengamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Terkait kembang api, saya sampaikan bahwa kepolisian tidak memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api,” ujar Fiki pada Jumat, 26 Desember 2025.

Baca juga: Fasilitas GOR Karawang Raib Dicuri, Bupati Aep Bakal Perketat Pengamanan-Pasang CCTV

Ia berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bentuk empati terhadap warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera.

“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan memberikan empati kepada saudara-saudara kita di Sumatera yang sedang mengalami bencana. Perayaan Tahun Baru dapat dilakukan secara sederhana,” katanya.

Polres Karawang juga telah memantau serta mencatat sejumlah pihak yang sebelumnya berencana menggelar pesta kembang api. Beberapa di antaranya telah membatalkan kegiatan tersebut, termasuk di kawasan Karawang Central Plaza (KCP) serta sejumlah agenda yang semula direncanakan oleh pemerintah daerah.