Beranda Headline Om Zein Umumkan Saldo Kas Daerah Purwakarta Tembus Rp95,6 Miliar

Om Zein Umumkan Saldo Kas Daerah Purwakarta Tembus Rp95,6 Miliar

Rekening Kas Umum Daerah
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein) mempublikasikan saldo kas daerah melalui media sosial sebagai bentuk transparansi anggaran. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein kembali menunjukkan komitmen transparansi anggaran dengan mempublikasikan saldo kas daerah Kabupaten Purwakarta secara terbuka kepada publik. Berdasarkan data Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), posisi saldo kas daerah Purwakarta per Kamis, 8 Januari 2026 pukul 07.00 WIB tercatat sebesar Rp95.688.557.801.

“Posisi kas Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Purwakarta hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 pukul 07.00 WIB sebesar Rp95.688.557.801,” demikian pernyataan dalam video yang diunggah Om Zein melalui akun media sosial pribadinya, Jumat (9/1/2026). Data RKUD tersebut dipublikasikan langsung sebagai bentuk keterbukaan informasi dan penguatan transparansi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Baca juga: Rakor PUG Digelar, Sekda Dorong Perangkat Daerah Terapkan Gender Responsif

Berdasarkan laporan terbaru RKUD, terdapat penambahan pendapatan pada Rabu, 7 Januari 2026 sebesar Rp840.756.932. Pendapatan tersebut berasal dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp437.624.500, Pajak Daerah sebesar Rp337.397.556, serta Retribusi dan PAD lain-lain sebesar Rp25.734.876. Karena tidak terdapat realisasi belanja pada hari tersebut, seluruh pendapatan ini langsung memperkuat saldo kas daerah Kabupaten Purwakarta.

Sebelumnya, pada Selasa, 6 Januari 2026, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp498.830.705. Pergerakan positif ini mendorong saldo kas daerah yang semula berada di angka Rp94.847.800.869 pada Rabu pagi, meningkat menjadi lebih dari Rp95,6 miliar pada hari berikutnya berdasarkan data RKUD.

Langkah Om Zein membuka isi saldo kas daerah ke publik ini merupakan implementasi nyata dari Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 tentang penyebarluasan informasi anggaran. Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh pejabat daerah, mulai dari Sekretaris Daerah hingga Kepala Desa, untuk mengumumkan kondisi keuangan dan RKUD melalui media sosial resmi masing-masing.

Baca juga: Bupati Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Transparansi APBD dan APBDes 2026

Kebijakan transparansi anggaran ini juga merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar masyarakat dapat memantau langsung aliran dana dan penggunaan saldo kas daerah secara akuntabel dan terbuka. Dengan keterbukaan data RKUD, publik dapat mengawasi pembangunan daerah berbasis informasi yang valid.

Melalui pembaruan saldo kas daerah secara berkala, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap kepercayaan publik semakin meningkat serta partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan anggaran dan pembangunan daerah semakin kuat. (*)