KARAWANG – Pagu anggaran dana desa Kabupaten Karawang, Jawa Barat menurun drastis di tahun 2026. Dari sebelumnya sebesar Rp196 miliar di tahun 2025, kini menjadi Rp146 miliar di tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh menyampaikan bahwa penurunan dana desa yang diberikan pusat kepada Kabupaten Karawang kurang lebih sebesar Rp 49 miliar.
Adapun faktornya, lanjut dia, penurunan dana desa disebabkan oleh berbagai kebijakan yang berasal dari pusat, seperti efisiensi dan lain sebagainya.
Baca juga: Tiga Tahun Terakhir, Jumlah Warga Miskin Karawang Terus Menurun, Kini Jadi 169 Ribu Jiwa
Syaefulloh juga mengulas bahwa dana desa merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Dana desa itu dari pusat. Kalau faktor turunnya tentu karena berbagai hal, mulai dari efisiensi, alokasi ke koperasi merah putih, segala macem. Tapi itu kan yang menerbitkan pusat bukan kita,” ungkapnya saat diwawancarai tvberita pada Jumat, 9 Januari 2026.
Baca juga: Kumpulkan Sejumlah Kepala Kantah di Jabar, Menteri Nusron Serap Langsung Keluhan Layanan di Lapangan
Syaefulloh menyebutkan, sementara pihaknya baru bisa memaparkan pagu anggaran (total) saja karena data rincian alokasi dana perdesa belum diterbitkan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kita juga masih menunggu yang rincinya. Dana rincinya ada di PMK, belum turun juga ke kita. Sementara baru data global,” katanya. (*)









