KARAWANG – Polemik perizinan tempat hiburan malam (THM) Theatre Night Mart mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Karawang, Selasa (13/1). Pengajuan izin usaha THM tersebut rupanya difasilitasi oleh PT Anak Muda Karawang.
Pantauan di lokasi, RDP tersebut dihadiri sejumlah ormas Islam, pihak DPMPTSP, Satpol PP, Dishub, Dinas PUPR dan Ketua Komisi I DPRD Karawang. Sementara pengelola Theatre Night Mart, diketahui mangkir dalam rapat tersebut.
Perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan bahwa pendaftaran izin THM tersebut tidak diajukan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung oleh pemohon melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang dikelola pemerintah pusat.
Baca juga: Tokoh Agama Karawang Ingatkan Pemilik THM Theatre Night Mart soal Kepatuhan Aturan
“Yang mengajukan itu dari pihak mereka langsung. Tidak ada sangkut paut dari kami,” kata Sandi di hadapan peserta RDP.
Ia menerangkan, PT Anak Muda Karawang mendaftarkan usaha dengan status badan hukum dan memilih dua bidang usaha dalam sistem OSS RBA, yakni restoran dan bar sebagai usaha pendukung.

“Data yang masuk ke kami, mereka menggunakan PT Anak Muda Karawang. Di dalam PT itu terdaftar dua jenis usaha, restoran dan bar,” ujarnya.
Sandi menegaskan, dalam data perizinan yang tercatat di DPMPTSP Karawang tidak terdapat izin sebagai tempat hiburan malam. Hal tersebut menjadi alasan pemerintah daerah tidak mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada operasional THM.
Baca juga: Simsalabim ala Karawang Theatre Night Mart: Nekat Buka Meski Belum Berizin
“Tidak ada izin hiburan malam yang terdaftar di data kami,” tegasnya.
Terkait izin bar, Sandi menyebut penjualan minuman beralkohol dimungkinkan apabila pelaku usaha memenuhi persyaratan lanjutan sesuai ketentuan. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan.
Dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa PT Anak Muda Karawang telah mengajukan dan memperoleh Keterangan Rencana Kabupaten (KRK). KRK tersebut menjadi dasar bagi pemohon untuk melanjutkan proses perizinan lainnya, termasuk perizinan pembangunan.
“KRK-nya sudah keluar. Kemungkinan itu yang dijadikan dasar untuk melanjutkan izin pembangunan,” jelas Sandi, seraya menyebut kewenangan teknis berada di Dinas PUPR.
Baca juga: Belajar dari Bogor, Karawang Bakal Tertibkan Kabel Semrawut yang Ganggu Estetika
Ia menambahkan, meski DPMPTSP berfungsi sebagai pelayanan perizinan satu pintu di daerah, penerbitan izin usaha saat ini merupakan kewenangan kementerian melalui OSS RBA.
“Izin usaha sekarang dikeluarkan oleh kementerian, bukan oleh kami di daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, RDP tersebut masih berlangsung dengan sesi penjelasan masing-masing kelembagaan. (*)









