PURWAKARTA-Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta Elan Sofyan akan melakukan pemanggilan terhadap YM salah satu Ketua Sayap Partai Golkar yang tersangkut dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 dan atau penipuan pasal 378, yang telah dilaporkan disalah satu Mapolres di Jakarta.
“Kami akan memanggil untuk klarifikasi, apakah memang benar seperti yang diberitakan,”ujar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta Elan Sofyan Senin (19/1).
“DPD akan melakukan rapat dulu, nanti dibahas dalam rapat pleno,”ucapnya.
Dari informasi yang diterima YM merupakan anak salah satu Gubernur yang dilaporkan oleh PT HBS di Jakarta, bahkan ibunya yang merupakan mantan Bupati telah dipanggil oleh pihak Mapolres untuk diminta keterangannya.(trg)









