
TANGERANG — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).
Global Citizen of Indonesia merupakan kebijakan pemberian izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal.
Subjek kebijakan ini meliputi eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga melalui skema penyatuan keluarga.
Baca juga: Sepanjang 2025, Imigrasi Karawang Terbitkan 46.417 Paspor WNI
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan kebijakan GCI menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung kedaulatan hukum Indonesia.
“Kebijakan ini membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujarnya.
Salah satu diaspora Indonesia, Alam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Ia menilai GCI sebagai kesempatan untuk kembali dan berkontribusi.
“Saya melihat banyak talenta luar biasa di Indonesia yang belum tergali. Saya berharap bisa berbagi pengalaman dan berkontribusi. Inisiatif ini sangat baik untuk menghubungkan diaspora dengan tanah air,” kata Adam.
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga mengapresiasi layanan yang dinilainya berjalan lancar dan profesional. “Fokus saya saat ini adalah keluarga. Ke depan, kontribusi akan saya lakukan sesuai hukum dan profesionalisme,” ujarnya.
Baca juga: Sepekan Tidur di Pengungsian, Anak-anak Korban Banjir Karawang Alami Demam, Butuh Selimut
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id dan terintegrasi dengan sistem perlintasan imigrasi, termasuk autogate. Dalam waktu 24 jam setelah masuk ke Indonesia, pemegang e-visa GCI langsung memperoleh ITAP tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.








