Beranda Headline Tiga Pucuk Senpi Rakitan Milik Pemburu Ditemukan di Hutan Sanggabuana Karawang

Tiga Pucuk Senpi Rakitan Milik Pemburu Ditemukan di Hutan Sanggabuana Karawang

Senpi rakitan pemburu di sanggabuana karawang
Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI Angkatan Darat, Sanggabuana Wildlife Ranger dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menemukan tiga pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis dorlok di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana.

KARAWANG – Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI Angkatan Darat, Sanggabuana Wildlife Ranger dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menemukan tiga pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis dorlok di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana.

Penemuan tersebut terjadi saat tim melakukan penyisiran lanjutan terkait kasus macan tutul jawa (Panthera pardus melas) yang ditemukan dalam kondisi terluka dan diduga menjadi korban tembakan pemburu liar di kawasan tersebut.

Tim gabungan ini dibentuk atas arahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, M.Sc, dengan tujuan mengevakuasi macan tutul yang terluka sekaligus memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perburuan satwa dilindungi.

Baca juga: KDM Kecam Perburuan Macan Tutul di Sanggabuana Karawang, Sebut Pelaku Sudah Diamankan

Dalam salah satu operasi pencarian di wilayah Purwakarta, tim menemukan senjata api rakitan tersebut di beberapa gubuk dan saung yang berada di dalam kawasan hutan.

Komandan Satuan Tugas Menlatpur Kostrad Sanggabuana, Letkol Inf. Wisni Broto, menjelaskan bahwa sebelum memasuki kawasan hutan, dirinya telah menginstruksikan personel untuk fokus mencari macan tutul dengan kode SP-08, sekaligus mengamankan pelaku perburuan jika ditemukan.

“Alhamdulillah, prajurit di lapangan bersama personel Wildlife Ranger dan Polhut BBKSDA bekerja tanpa kenal lelah meski cuaca ekstrem, hujan deras, angin kencang, dan medan yang berat. Target utama kami adalah menemukan macan tutul SP-08. Meski belum berhasil ditemukan, tim menemukan beberapa pucuk senjata api rakitan yang diduga sering digunakan untuk berburu satwa liar dilindungi,” ujar Wisni.

Menurutnya, senjata-senjata tersebut akan didata dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Koordinator Tim Gabungan, Bernard T. Wahyu Wiryanta dari Sanggabuana Wildlife Ranger, menyampaikan bahwa peredaran senjata api di desa-desa sekitar Pegunungan Sanggabuana masih cukup tinggi.

Baca juga: Ramai Beredar Pesan Berantai soal Rotasi Mutasi Kepsek, BKPSDM Karawang Pastikan Hoaks

Selain senjata rakitan dorlok, tim juga banyak menemukan jenis senjata lain seperti senapan PCP (pre charge pneumatic) bertekanan tinggi, senapan gejlug, serta senapan angin pompa kaliber 4,5 mm.

Bernard menjelaskan bahwa sebagian petani yang memiliki lahan garapan di sekitar hutan kerap membawa senapan angin pompa untuk mengusir hama seperti monyet dan babi hutan saat musim panen.

“Kebiasaan ini sudah berlangsung turun-temurun. Dalam banyak kasus, petani hanya menggunakannya untuk berjaga-jaga dan mengusir hama, bukan untuk membunuh satwa liar,” jelasnya.

Senpi rakitan di sanggabuana karawang
Tiga senpi rakitan ditemukan di Hutan Sanggabuana Karawang.

Namun, Bernard menegaskan bahwa penggunaan senjata api rakitan dorlok maupun senapan PCP bertekanan tinggi sangat berbahaya dan umumnya memang digunakan untuk berburu, bukan sekadar mengusir hama.

Baca juga: Harap-harap Cemas Kepsek di Karawang Menanti Rotasi Mutasi

“Senjata jenis ini harus dilarang dan sebaiknya diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk dimusnahkan. Tidak hanya membahayakan satwa liar, dalam beberapa kasus juga pernah digunakan untuk melukai manusia,” tambah Bernard.

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela untuk menghindari jerat hukum.

Adapun senapan angin dan PCP, menurut Bernard, hanya boleh digunakan untuk latihan menembak di lapangan tembak resmi dan harus terdaftar dalam klub di bawah Perbakin. Membawa senjata ke dalam kawasan hutan negara akan ditindak tegas.

SCF sendiri mengaku telah mengantongi data pemilik dan perakit senjata api rakitan di desa-desa sekitar wilayah Sanggabuana, khususnya yang masuk Kabupaten Karawang. Data tersebut telah diserahkan kepada Satuan Intel Polres Karawang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca juga: Penanganan Dugaan Pemburu Macan Tutul Karawang Dialihkan ke Polres Purwakarta

Terkait keberadaan macan tutul jawa SP-08, Bernard menyebut pencarian masih terus dilakukan meski tim menghadapi kendala cuaca buruk, kabut tebal, serta jarak pandang yang terbatas.

“Dugaan kami, kemungkinan besar SP-08 sudah mati. Namun kami tetap akan mencari agar dapat dilakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematiannya, sekaligus menjadi bahan penyelidikan penyidik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, apabila satwa tersebut ditemukan dalam kondisi mati dan dibawa pulang atau diperjualbelikan, maka pelaku dapat dijerat Pasal 40A UU No. 32 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (*)