
KARAWANG – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Karawang mengevakuasi dua ekor buaya peliharaan milik warga dari dua lokasi berbeda, yakni Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, serta Pakuncen, Desa Sukaharja, pada Senin (2/2/2026).
Evakuasi buaya peliharaan tersebut dilakukan setelah para pemilik melaporkan kekhawatiran atas ukuran buaya yang terus membesar dan dinilai sudah tidak aman dipelihara di kawasan permukiman padat penduduk.
Kepala Tim Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran BPBD Karawang, Rudi Suwardi, mengatakan laporan datang langsung dari pemilik hewan.
Baca juga: Jalan Pantura Karawang yang Rusak Bikin Warga Celaka, KDM Angkat Tangan: Kewenangan Menteri PU
“Laporan datang dari pemiliknya. Ukuran buaya semakin besar dari hari ke hari. Sementara buaya merupakan predator air yang ganas, sehingga dikhawatirkan membahayakan warga sekitar,” ujar Rudi Suwardi, Selasa (3/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Damkar Karawang segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memastikan proses penanganan satwa berjalan sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, koordinasi sudah dilakukan. Kedua buaya telah berhasil dievakuasi dan diserahkan kepada pihak kementerian untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun buaya peliharaan yang diamankan di Poponcol diperkirakan memiliki panjang lebih dari dua meter dengan berat sekitar 40 hingga 45 kilogram. Sementara buaya yang dievakuasi dari Pakuncen memiliki ukuran lebih besar, dengan panjang lebih dari tiga meter dan berat mencapai 50 hingga 60 kilogram.
“Yang di Pakuncen bahkan ukurannya lebih dari tiga meter,” tambah Rudi.
Rudi menegaskan, kedua hewan tersebut diketahui merupakan buaya peliharaan warga, sehingga pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa liar berbahaya, terlebih yang termasuk satwa dilindungi.
Baca juga: Massa Gelar Aksi Tuntut Perbaikan Jalan Rusak di Karawang, Pemerintah Pusat Jangan Abai
“Memelihara satwa liar seperti buaya tidak hanya berisiko terhadap keselamatan, tetapi juga melanggar aturan hukum,” tegasnya.
Dalam proses evakuasi buaya peliharaan tersebut, Damkar Karawang menerjunkan dua peleton dengan total tujuh personel, mengingat ukuran hewan yang cukup besar dan berisiko.
“Karena ukurannya besar, proses evakuasi membutuhkan personel lebih banyak agar tetap aman,” pungkasnya. (*)








