Beranda Advertorial Program PHBS, Pemkab Gencar Sosialisasikan Usaha Kesehatan Sekolah

Program PHBS, Pemkab Gencar Sosialisasikan Usaha Kesehatan Sekolah

PURWAKARTA-Mengoptimalkan program PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus melakukan sosialisasi UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) di semua tingkatan satuan pendidikan melalui TP UKS (Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah) dari mulai tingkatan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA.

Kegiatan sosialisasi TP UKS untuk kalangan tingkatan pendidikan tersebut Pemkab Purwakarta melalui Bagian Kesra Setda Purwakarta mengundang Pengawas Madrasah dan PAI dari Kemenag, Kasi Kesos dari 17 Kecamatan se Kabupaten Purwakarta, TP PKK dari 17 Kecamatan se Kabupaten Purwakarta, 20 Kepala Puskesmas se Kabupaten Purwakarta dan Koordinator Wilayah bidang Pendidikan di Hotel Intan Purwakarta Kamis (11/8), hadir juga Asda I Setda Purwakarta Nina Herlina dan Ine Hermina dari Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Purwakarta sebagai nara sumber kegiatan tersebut.

Kabag Kesra Setda Purwakarta A.M Sundari dalam pemaparannya mengatakan keberhasilan pembinaan dan pengembangan UKS terlihat dan tercermin pada perilaku hidup bersih dan sehat.

“Dengan meningkatnya derajat kesehatan para peserta didik dan masyarakat sekolah pada umumnya diharapkan sebagai dampak dari pembinaan dan pengembangan program UKS,”jelas Kabag Kesra Setda Purwakarta A.M Sundari Kamis (11/8).

“Mulai dari tingkat TK sederajat hingga SMA sederajat peningkatan prilaku hidup bersih dan sehat perlu dilakukan sedini mungkin, secara terpadu, terencana, terarah dan terkoordinasi dari 4 Kementerian terkait dari pusat hingga daerah,”ujarnya.

 

“Seluruh stakeholder harus terlibat, terlebih sebelumnya Pandemi Covid-19 yang melanda diwilayah kita bisa terkendali, untuk itu pentingnya program PHBS yang terkoordinir melalui TP UKS,”tegasnya.

“Para peserta didik sudah memasuki tahun ajaran baru, dan telah mulainya proses kegiatan belajar, dan prioritas utama dari pemerintah adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat secara umum,”ungkapnya.

Sementara Asda I Setda Purwakarta Nina Herlina mengatakan Dalam UU No. 23 pasal 45 tentang UKS ditegaskan bahwa Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk
meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal sehingga diharapkan dapat menjadikan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Tujuan UKS itu untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik, dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya,”paparnya.

“Dasar penyelenggaran UKS tertuang dalam UU No 32 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 13 dan 14, dan SKB 4 Menteri, Mendiknas, Menkes, Menag dan Mendagri dengan membentuk organisasi pembina dan pelaksana UKS,”ujarnya.

“Seluruh stake holder harus dilibatkan dari unsur Camat, hingga tingkat Desa/Kelurahan, bahkan juga melibatkan stakeholder lainnya,”tegasnya.

Ada 10 Indikator Kunci Sekolah Sehat diantaranya :
1. Kepadatan ruang kelas minimal 1,75m2/anak.
2. Tingkat kebisingan < 45 db.
3. Memiliki lapangan/halaman/aula untuk pendidikan jasmani.
4. Memiliki sumber lingkungan sekolah yang bersih, rindang dan nyaman.
5. Memiliki sumber air bersih yang memadai (jarak sumber air bersih dan septic tank minimal 10 M).
6. Ventilasi kelas yang memadai.
7. Pencahayaan kelas yang memadai (terang).
8. Memiliki kantin sekolah yang memenuhi syarat kesehatan.
9. Memiliki kamar mandi/WC yang cukup jumlahnya (memenuhi rasio km.wc terhadap siswa laki= 1:40, dan perempuan 1:25)
10. Menerapkan kawasan tanpa rokok. (trg)