Beranda Advertorial Rumah Tinggal Layak Huni, Program Untuk MBR

Rumah Tinggal Layak Huni, Program Untuk MBR

PURWAKARTA-Sebanyak 400 unit bantuan sosial Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) yang berasal dari APBD propinsi untuk 20 Desa dari 9 Kecamatan se Kabupaten Purwakarta , dan sebanyak 74 unit lainnya bantuan perbaikan rumah yang berasal dari APBD Kabupaten Purwakarta.

Pekerjaan pembangunannya sendiri hingga kini untuk bantuan dari propinsi sudah mencapai sekitar 90 persen yang terbagi beberapa desa se Kabupaten Purwakarta, begitu juga untuk bantuan dari Kabupaten Purwakarta sudah berjalan sesuai peruntukannya.

Dengan nilai Rp. 20 Juta per unit kegiatan program ini dilaksanakan oleh LPM dari masing-masing desa, dengan didampingi oleh pendamping dan fasilitator propinsi untuk Kabupaten Purwakarta, bersama dengan pihak desa berikut juga melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas untuk bersama-sama melakukan kontrol dan pengawasan.

“Masing-masing Unit Rumah Tinggal Layak Huni ini dialokasikan Rp. 20 Juta untuk ukuran 5×5 Meter hingga 5×7 Meter sesuai dengan kebutuhan yang disesuaikan dengan anggaran yang ada, dan ini merupakan pembangunan dari nol dan dilakukan secara swadaya masyarakat,”jelas Koordinator Fasilitator Rutilahu Kabupaten Purwakarta Yanto Supriadi Hermawan Selasa (26/9).

“Kemudian melalui musyawarah dengan pihak desa dan LPM kita memastikan seluruh kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) karena kegiatan program ini merupakan stimulus yang memang diperuntukkan kepada MBR,”ungkapnya.

“Dari keseluruhan pengajuan Purwakarta mendapatkan kuota 20 unit untuk masing-masing desa, dan ditetapkan satu toko material sebagai pengadaan kebutuhan material dengan persyaratan yang cukup ketat, berikut toko pembandingnya diwilayah masing-masing,”paparnya.

“Kemudian pengajuan RAB yang langsung melibatkan masyarakat penerima, namun kebutuhan tersebut kita sesuaikan dengan anggaran yang ada,”tegasnya.

“Untuk pekerja (tukang) sendiri pun sudah dialokasikan anggarannya, hanya saja pembedanya adalah kalau untuk kebutuhan material nilai yang dikeluarkan melalui pemindahbukuan dari LPM ke toko material sesuai dengan barang yang diterima oleh penerima manfaat, dan disesuaikan dengan lembar penerimaan material (kontrol) dan nantinya pun akan disesuikan dengan toko dan sipenerima, kuitansi dan lainnya sebagai persyaratan administrasi harus lengkap,”ujarnya.

“Kalau untuk pekerja (tukang) dilakukan dengan cash sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan ada aturannya, pembayaran dilakukan setelah 90 persen pekerjaan selesai dikerjakan,”tegasnya.

“Jadi program ini terkontrol keseluruhannya, mulai dari material hingga adminstrasi pembayaran, jadi jauh dari dugaan kecurangan ataupun indikasi lainnya,”ucapnya.

“Kalaupun ada yang mengatakan salah pekerjaannya ataupun hal lain yang dianggap merupakan dugaan ada permainan, kami siap untuk disalahkan selama semua ada fakta dan bukti,”jelasnya.

“Karena selama ini kami bekerja dengan kontrol yang baik dan dilakukan oleh semua pihak untuk pengawasannya sehingga kalaupun terjadi kesalahan dalam pengerjaan secepatnya bisa diperbaiki,”pungkasnya.(trg)