Beranda Berita Baik Ini Besaran Biaya Perpanjangan SIM dan Syaratnya

Ini Besaran Biaya Perpanjangan SIM dan Syaratnya

Ilustrasi (Foto: kompas.com)

KARAWANG- Bagi anda warga Karawang yang mau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, mungkin bertanya-tanya berapa biaya dan syarat perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Dilansir dari www.jadwalsimkeliling.info, biaya perpanjangan SIM A dan SIM C berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2022 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Polres Karawang.

  1. Foto Copy KTP yang masih berlaku
    2. Foto Copy SIM lama serta SIM Asli
    3. Bukti Cek Kesehatan.

Demikian sekilas informasi mengenai biaya dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C. (ddi)