Beranda Headline 28 November Kasus Gugatan Novi Digelar, Kuasa Hukum: Seret Dugaan Pejabat Penikmat...

28 November Kasus Gugatan Novi Digelar, Kuasa Hukum: Seret Dugaan Pejabat Penikmat Uang Haram

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Tanggal 28 November 2019 mendatang sidang perdana gugatan yang dilayangkan Novi Farida kepada Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, M. Soleh, akan digelar.

Dipastikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang tersebut, Novi Farida akan menyeret nama-nama penguasa Karawang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi PDAM.

Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Novi kepada Tvberita, Regi Julian, SH.

Regi mengungkapkan, kasus penurunan jabatan yang digugat kliennya (Novi Farida-red) ke PN Karawang memang merupakan kasus yang berbeda, dengan kasus hutang fiktif bahan baku air senilai Rp3,9 miliar yang tidak dibayarkan PDAM ke PJT II. Namun pada akhirnya, kedua kasus ini akan mengkerucut kepada hal yang sama.

Baca juga: Diturunkan Jabatan, Novi Gugat Dirut PDAM, Kuasa Hukum: Kami Siap Buka-bukaan

Pasalnya, penurunan jabatan ini awalnya didasari karena adanya dugaan keterlibatan Novi dalam kasus dugaan penyelewengan dana di PDAM.

“Novi kemudian diturunkan jabatannya karena terbentuk opini bahwa klien kami sudah bersalah,” kata Regi mengungkapkan.

Oleh karena itu, pihaknya melayangkan gugatan untuk membuktikan siapa saja yang menggunakan uang tersebut dan digunakan untuk apa saja.

“Kita akan buka-bukaan di persidangan nanti, akan kita buka semuanya, agar masyarakat tahu,” tandasnya.

Lebih lanjut Regi menjelaskan, pihaknya sudah mempunyai sejumlah bukti. Jika nanti ternyata Novi dinyatakan bersalah, ditegaskanya para penguasa yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut harus dibawa.

“Ini jelas gak bener mana fungsi pengawasannya, controlling-nya, sehingga baik eksekutif maupun legislatif diindikasikan terlibat juga. Ini terstruktur,” katanya lagi menerangkan.

Regi menyayangkan, dugaan korupsi ini terus bergulir dan justru yang menjadi korbannya adalah kliennya, Novi Farida.

Padahal lanjutnya, tidak bisa uang keluar tanpa ada tanda tangan dari Kepala Bagian Keuangan dan pejabat PDAM diatasnya.

“Sekarang konteksnya bukan berani atau tidak, karena sudah terbuka tinggal bagaimana caranya meluruskan ini. Bagaimana pertanggung jawaban orang yang menikmati uang ini, masa Novi harus masuk penjara sendiri,” imbuhnya.

Kuasa hukum Novi yakin akan adanya indikasi keterlibatan para penguasa Karawang. Dan yang pasti, jika Novi divonis bersalah, maka semua pun harus masuk.

“Kami pastikan itu, jelas ada catatannya, diambil di A si C, Dinas ini, itu, nanti kita akan buka-bukaan dipengadilan,” pungkasnya. (Nna/kie)

Artikel sebelumnyaKado Manis HGN ke-74, Pemkab Berikan Kenaikan Tambahan Penghasilan bagi Guru
Artikel selanjutnyaLantik BP Pemilu dan BSPN, Pipik: PDIP Karawang 2020 Dapat Akhiri Kutukan