PURWAKARTA-Ada-ada saja ulah Kepala Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan Purwakarta Nedi yang menjual sawah produktif diwilayah Sawah Kulon kepada salah satu perusahaan yang bersebelahan dengan lahan sawah miliknya.
Lahan sawah produktif dengan luas sekitar 4500 M2 tersebut rencananya akan dijadikan gudang oleh perusahaan material yang telah berdiri sebelumnya diwilayah tersebut.
Saat ditemui Kepala Desa Sawah Kulon Nedi hanya mengatakan dirinya butuh duit dan menjual sawah produktif miliknya kepada perusahaan tersebut.
“Saya butuh duit, jadi saya jual saja sawah milik saya,”ujar Nedi Jumat (31/10).
“Kalau itu kategori LP2B atau LSD saya tidak tahu, yang pasti saya butuh duit dan pastinya pemerintah juga tidak bisa membantu,”ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta Hadyanto Purnama mengatakan kami sudah lakukan pengecekan dan diwilayah tersebut masuk dalam kriteria LP2B dan LSD.
“Luas Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Purwakarta termuat pada Peraturan Dearah Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluas 4.972 ha,”ujarnya.
“Luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Purwakarta termuat pada SK. Menteri ATR/BPN No. 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 Tentang Penetapan Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2024 seluas 18.491 ha dan Luas Lahan Sawah Dilindung (LSD) di Kabupaten Purwakarta termuat pada SK Menteri ATR/BPN No. 159/SK-HK.02.01/XI/2021 Tentang Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Pada Kab/Kota di 8 Provinsi diperbaharui berdasarkan BA Kanwil ATR/BPN No. 95/BA-32.NP.01.01/P2/IX/2023 Tentang Data Sawah Update 2023 seluas 17.590 ha,”paparnya.
“Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Keputusan Bupati purwakarta nomor: 521.4/kep. 739-dispangtan/2021 tentang Penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Purwakarta 16.371,2 ha,”pungkasnya.
Dapat dipastikan lahan sawah produktif milik Kepala Desa Sawah Kulon merupakan swah lahan produktif dan masuk kedalam kategori LP2B dan LSD.(trg)








