Beranda Headline Anak Gubernur Dilaporkan, Dikenakan Pasal 372 dan 378

Anak Gubernur Dilaporkan, Dikenakan Pasal 372 dan 378

PURWAKARTA-Salah satu anak dari Gubernur yang masih aktif dilaporkan di salah satu Mapolres di Jakarta Sabtu (25/10) oleh PT HBS, atas dugaan tipu gelap investasi.

Pelapor Yonelvia Yeli SH mewakili PT HBS telah melaporkan YM seorang anak Gubernur yang masih menjabat hingga hari ini.

Dalam laporan kepolisian YM diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 dan atau penipuan pasal 378.

“Anak dari Gubernur, dan semua masih berproses,” jelas salah satu kerabat Pelapor Sabtu (10/1).

“Kerugiannya sekitar Rp.1 Milyar, untuk lebih jelasnya nanti saja ya, sudah diserahkan kepada kuasa hukum,”pungkasnya.

Dalam keterangan kerabat pelapor belum menyebutkan YM anak Gubernur Propinsi mana, namun pelaporan ini masih berjalan dan ditangani salah satu Mapolres di Jakarta.(trg)