Beranda Headline Asda II Imbau PDAM Bereskan Tunggakan Pajak Secepatnya

Asda II Imbau PDAM Bereskan Tunggakan Pajak Secepatnya

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Selain menunggak pajak PBB hingga ratusan juta rupiah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Tarum Karawang pun bahkan dikabarkan telah menunggak pajak PPh dan PPn.

 

Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang ketika dikonfirmasi tvberita.co.id terkait hal tersebut mengatakan jika tunggakan pajak adalah hal yang biasa dalam sebuah perusahaan.

Asisten Daerah (Asda) II Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Ahmad Hidayat mengatakan tunggakan pajak dalam sebuah lembaga atau perusahaan adalah hal yang biasa tergantung pimpinan lembaga atau perusahaan itu sendiri.

Seandainya pun saat ini PDAM Tirta Tarum Karawang, seperti halnya berhutang bahan baku air kepada pihak PJT. Pajak pun memang kebetulan menunggak. Tinggal nanti dicari bagaimana solusinya.

“Tinggal nanti direktur PDAM yang baru sekarang, mencari solusi bagaimana menyikapi dan mensiasati tunggakan yang ke belakang,” kata Asda seraya menegaskan tunggakan tersebut terjadi dimasa kepemimpinan Dirut PDAM yang lalu.

Terkait tunggakan PBB, lanjut Asda, tinggal Bapenda melakukan penagihan kepada PDAM.

Namun terkait tunggakan PPh dan PPn, lanjut Asda, itu adalah tunggakan pribadi masing-masing, bukan lembaga atau perusahaan PDAM-nya.

“Tunggakan Pph dan Ppn nya itu kepada per-orangannya, pejabat-pejabatnya, kalau PBB itu lembaga perusahaannya, jadi harus dapat dibedakan,” tandasnya.

Disoal peran pemerintah sendiri kaitannya dengan tunggakan-tunggakan tersebut, Asda menegaskan sudah sejak awal pihaknya mengingatkan dan memfasilitasi dengan Dewas.

“Hanya saja karena ini adalah permasalahan dirut yang lama, maka kami hanya meminta kepada Dirut yang baru untuk bagaimana caranya membayar,” tegasnya.

Disinggung soal bagaimana peran Dewan Pengawas (Dewas) PDAM sendiri, terkait permasalahan tunggakan-tunggakan pajak tersebut, diterangkan Asda, Dewas pada prinsipnya yang mewakili owner (Pemerintah Daerah), dimana setiap perusahaan harus melaksanakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Disana nanti akan kelihatan peran dewas itu sendiri.

“Hanya saja dewas tidak bisa melaksanakan eksekusi, hanya bisa mengingatkan saja,” ulasnya.

Terakhir ia menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pun menghimbau kepada PDAM untuk segera membayar tunggakan-tunggakan pajak tersebut secepatnya. (Nna/kie)