Beranda Headline Banprov Rp 18 M Digagalkan, Ini Kata PPK Gedung Maternitas

Banprov Rp 18 M Digagalkan, Ini Kata PPK Gedung Maternitas

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Beralasan karena akan adanya permasalahan dikemudian hari, PPK Pembangunan gedung maternitas ibu hamil yang juga Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD Kabupaten Karawang, Tata Suharta Dinata mengagalkan kontrak pembangunan tersebut dengan PT Global Trijaya sebagai pemenang lelang.

Namun ketika disoal permasalahan di kemudian hari seperti apa yang dimaksudnya, kepada awak media, Tata hanya mengatakan keputusannya ini bukan atas dasar keputusan pribadi namun atas pertimbangan bersama pihak-pihak terkait.

Menurutnya, keputusan itu ia buat setelah melakukan legal asisten bersama Konsultan Pengawas, Konsultan hukum RSUD, Bidang Barang Jasa, Inspektorat dan penyedia sendiri.

Di mana para stake holder terkait ini kata Tata, memberikan saran, jika pun kemudian kegiatan ini tetap dilaksanakan, pembangunan tersebut hanya akan selesai 80 persen maksimal dari isi kontrak 100 persen pembangunan.

“Dan 80 persen maksimal ini tentunya tidak mungkin, karena kontrak kita hanya 100 persen, di mana artinya anggaran itu tidak terserap 100 persen, maka nanti akan menjadi masalah dibelakang hari yang tidak mengenakkan,” kata Tata menjelaskan.

Sementara itu kaitan proses lelang yang dilakukan RSUD, ia menerangkan, hal itu merupakan suatu kewajiban di mana mekanismenya harus ditempuh ketika anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah kelihatan di awal tahun.

“Maka lelang itu harus ditempuh, meski kemudian gagal kontrak, karena DED nya harus di-review karena DED itu tahun 2015,” ujarnya beralasan. (Nna/kie)