Beranda Headline Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Caleg PAN

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Caleg PAN

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan mendompleng program bantuan Kementerian Kesehatan RI yang dilakukan oleh Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jabar 6, Intan Fauzi, kini sedang didalami oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Bekasi.

Komisioner Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, mengatakan, sejak kedatangan Intan Fauzi memberi klarifikasi pada Senin (11/3) lalu, Gakkumdu terus mendalami dugaan kasus yang disangkakan sebagaimana Pasal 280 ayat 1 huruf j ini.

Hingga Selasa (19/3), lanjut Ali, Gakkumdu telah mengkaji bukti-bukti yang didapat sekaligus mendatangkan saksi-saksi untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut. Dua saksi lain yakni dari tim sukses (timses) Intan Fauzi akan dihadirkan Gakkumdu.

“Saksi yang dimintai keterangan sudah 5, dari dalam 2, luar 3. Dari unsur Bawaslu, terus saksi yang menerima, saksi yang ngebagi. Besok baru saksi dari timnya Intan,” kata Ali

Menurut Ali, pelanggaran pemilu tersebut belum tentu jatuh kepada Intan. Sebab, berdasarkan temuan, program bantuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI itu diduga dibagikan oleh timses.

Akan tetapi, Gakkumdu masih perlu mendalami, alih-alih barang yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan yang ditempel stiker pencalegan tersebut sepengetahuan Intan.

“Kalau menurut saya sih (dugaan pelanggaran) kuat. Tapi kembali pendalaman oleh Gakkumdu, apakah memenuhi unsur atau tidak. Setelah 14 hari kerja, kemudian kita akan rapat lagi pembahasan kedua untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran ini dilanjutkan kepada penyidik atau tidak,” papar Ali. (cr1/fzy)