Beranda Headline Bawaslu Diminta Selesaikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg PAN

Bawaslu Diminta Selesaikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg PAN

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) dan Aliansi Pemuda Peduli Bangsa (APPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, pada Kamis (21/3).

 

Dalam aksinya, mereka menuntut agar Bawaslu bersama dengan Gakkumdu segera mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Intan Fauzi yang diketahui telah mendompleng program bantuan makanan balita dari Kementerian Kesehatan RI dengan menempelkan stiker bergambar dirinya sebagai Calon Anggota Legislatif DPR RI pada setiap kemasannya.

“Kami mendesak Bawaslu Kota Bekasi mengawal dan mengusut tuntas kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh intan Fauzi,” ujar Supriyadi selaku Koordinator Aksi dalam orasinya.

Supriyadi menegaskan agar Bawaslu dan Gakkumdu tidak bermain-main dan tebang pilih kasus terhadap para caleg pelanggar pidana pemilu. Hal tersebut terlihat dari minimnya kasus yang diproses sampai ke meja hijau.

“Seperti kasus Intan Fauzi yang dengan tanpa hak mendistribusikan program Kemenkes RI yang kemudian ditempel dengan stiker dirinya sebagai caleg DPR RI, yang hingga kini tidak juga sampai di persidangan,” lanjutnya.

Berikut tuntutan dari massa aksi kepada Bawaslu dan Gakkumdu Kota Bekasi:

  1. Meminta Bawaslu agar menindak para caleg yang telah melakukan pelanggaran pemilu sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2017.
  2. Meminta Bawaslu untuk mencoret Caleg DPR RI dari PAN Intan Fauzi sebagai peserta pemilu 2019 karena telah nyata terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
  3. Mendukung Gakkumdu untuk menuntaskan kasus pelanggaran pemilu yang telah dilakukan oleh Caleg DPR RI asal PAN Intan Fauzi.
  4. Mengajak masyarakat Bekasi untuk bergotong royong dalam memerangi kecurangan pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto mengatakan, kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Intan Fauzi masih terus dilakukan pihaknya sesuai prosedur yang berlaku.

“Sejauh ini kita masih memproses di sisa waktu yang ada, kita masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti apakah dugaan pelanggaran pemilu ini terpenuhi atau tidak dengan pasal yang disangkakan,” ungkap Tommy

Pihak Bawaslu, lanjut Tommy, sangat menyayangkan dua orang tim sukses dari Intan Fauzi yakni Afrizal dan Eko Novriyansyah tidak hadir dalam pemanggilan Bawaslu sebagai saksi.

“Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada dua orang itu, tapi mereka tidak pernah hadir dalam pemanggilan tersebut. Hari pertama pada Senin (11/3) dan kedua pada Rabu (20/3),” ujar Tommy.

Menurut Tommy, pemanggilan itu seharusnya bisa dimanfaatkan mereka untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut. “Kalau mereka datang kan mereka bisa klarifikasi. Sebaliknya, karena mereka tidak datang kemungkinan dugaan pelanggaran itu benar adanya,” pungkasnya. (cr1/fzy)