Beranda Headline Bawaslu Karawang Endus Dugaan Politik Uang di Pemilu 2019

Bawaslu Karawang Endus Dugaan Politik Uang di Pemilu 2019

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, sudah mengendus adanya dugaan praktek politik uang yang akan dibagikan menjelang pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 17 April mendatang.

 

“Kita sudah mengendus adanya dugaan pelanggaran politik uang yang bakal dilakukan para peserta politik pada saat pencoblosan nanti di TPS,” ujar Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan saat memberikan sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 di Hotel Mercure Karawang, Sabtu (2/3).

Oleh sebab itu, lanjut Kursin, dibutuhkan partisipasi pengawasan dari masyarakat. Sebab jumlah anggota Bawaslu di Kabupaten hanya 5 orang, Panwas Kecamatan hanya 3 orang dan panwas desa/kelurahan hanya 1 orang.

“Masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan praktek politik uang di TPS atau pada saat tahapan Pemilu ke Panwas terdekat bisa ke panwas kecamatan ataupun desa. Dengan menyertakan bukti-buktinya bisa berupa foto maupun video,” katanya.

Menurut Kursin, hal ini untuk menjamin demokrasi yang bersih dan berintegritas. Jika pelaporan itu terbukti maka akan terjerat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sanksi pidananya, selain kurungan penjara paling lama 3 tahun, juga denda paling banyak Rp 36 juta.

“Ancaman pidana penjara bagi pelaku politik uang di masa tenang lebih berat. Yaitu, paling lama 4 tahun berikut denda Rp 48 juta. Dan caleg atau peserta Pemilu 2019 bersangkutan, terancam terdegradasi (dibatalkan bila terpilih),” tandasnya.

Selain itu, Kursin mengingatkan pada peserta sosialisasi untuk tidak melibatkan diri dalam hal-hal yang melanggar aturan khususnya terkait penyebaran hoaks.

“Mari kita jaga bersama Pemilu ini dengan tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan,” ajaknya.(KB)