Beranda Headline Belajar dari Ade Mahmud, Nandang Harus Legowo Lepas Jabatan Ketua PGRI

Belajar dari Ade Mahmud, Nandang Harus Legowo Lepas Jabatan Ketua PGRI

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Dimutasinya Nandang Mulyana yang merupakan Ketua PGRI Karawang dari Sekertaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (sekdisdikpora) ke Bagian Persidangan DPRD Karawang seperti apa yang pernah dialami oleh Ade Mahmud, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Perpusda.

 

“Dulu Pak Ade Mahmud ini juga pernah jadi Ketua PGRI. Jabatanya waktu itu ada di Dinas Pendidikan. Setelah dimutasi ke Disbudpar Karawang, beliau legowo melepas jabatanya sebagai Ketua PGRI karena sudah tidak relevan dengan jabatan barunya. Beliau padahal baru setahun menjabat Ketua PGRI,” ungkap Obang Nurbayu, mantan Ketua PGRI Karawang pengganti Ade Mahmud di tahun 2009 sampai 2013 ini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (16/7/2019) pagi.

Obang melanjutkan, pasca dimutasinya Ade Mahmud ke Disbudpar, sejumlah anak cabang PGRI mengajukan usulan agar Ade Mahmud diganti. Pasalnya di dalam AD ART PGRI, seseorang yang menjabat sebagai Ketua PGRI, harus memiliki jabatan di lingkungan pendidikan.

Maka, ketika jabatan itu sudah tidak ada korelasinya dengan pendidikan, status anggota di PGRI berubah menjadi anggota luar biasa, tidak lagi sebagai anggota biasa.

“Hak sebagai anggota biasa di dalam AD-ART, dia memiliki hak suara, dipilih dan memilih. Sementara anggota luar biasa, dia hanya memiliki hak berbicara saja. Pak Ade Mahmud, beliau bisa legowo melepas jabatanya sebagai Ketua PGRI karena taat aturan. Harusnya Nandang juga bisa seperti itu,” kata Obang.(cr2/ris)