PURWAKARTA-Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta memastikan status Perumahan Griya Ciwangi yang telah melakukan serah terima PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) sejak tahun 2011 lalu terancam batal.
Pasalnya, serah terima PSU diduga cacat hukum karena dalam siteplan perumahan yang tercantum dalam pemberkasan dalam persyaratan serah terima PSU kepada Pemerintah Daerah terdapat tanah yang berstatus Ruislag dan belum selesai.
“Beberapa point kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Pengembang Perumahan tercantum bila ditemukan hal negatif maka pihak pengembang yang bertanggung jawab,” jelas Kabid PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Wening Galih Pramudia Senin (28/9).
“Setelah kami telusuri pemberkasan terlebih untuk Siteplannya termasuk tanah desa yang akan di Ruislag belum selesai hingga hari ini,” ungkapnya.
“Kami sudah komunikasi dengan pihak terkait, dan Bupati pun sudah memahami kondisi ini, jadi bisa saja serah terima PSU batal,” tegasnya.
Sebelumnya puluhan warga yang menempati kawasan perumahan berdiri di tanah yang belum selesai Ruislag nya terlebih tanah tersebut merupakan aset Desa Ciwangi.
Bahkan yang lebih parah terendus adanya dugaan aliran uang yang cukup besar dalam kepengurusan PSU dan Ruislag tanah yang merupakan aset Desa Ciwangi, siapa saja yang terlibat dalam aliran dana baik dari pihak pengembang hingga oknum yang mengatasnamakan bisa mengurus permasalahan tersebut dan hingga menimbulkan masalah baru.(trg)









