PURWAKARTA-Pj Bupati Kabupaten Purwakarta Benny Irwan yang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 267 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hal Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Perbup ini ditetapkan Tunjangan Perumahan untuk Ketua DPRD Rp. 47.000.000, Wakil Ketua Rp.39.400.000 dan Anggota Rp.32.700.000, setiap bulannya dipotong pajak.
Sementara untuk Tunjangan Transportasi sendiri Ketua DPRD Rp. 25.000.000, Wakil Ketua DPRD Rp. 23.500.000 dan anggota Rp. 20.000.000, setiap bulannya dipotong pajak.
Miris, Tupertrans yang diterima oleh para Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang cukup besar dinodai dengan beredarnya kegiatan Dugem yang dilakukan MJ salah satu anggota DPRD Purwakarta yang juga menjabat sebagai Ketua salah satu Partai Politik di Purwakarta.
Video yang viral sebelumnya mempertontonkan MJ tengah asyik Dugem bersama salah satu wanita inisial L yang belakangan diduga merupakan WIL (Wanita Idaman Lain) dari MJ disalah satu tempat hiburan di Subang.
Walau BK (Badan Kehormatan) DPRD sempat memanggil MJ Rabu (9/9) namun BK tak bisa berbuat banyak karena MJ tak hadir dalam pemanggilan BK untuk meminta keterangan terkait video yang berisi MJ tengah asyik menikmati musik Dugem bersama L.
“Kami akan menjadwalkan pemanggilan Jumat (11/9), karena MJ kemarin tidak datang dan tidak bisa dihubungi,” jelas Ketua BK H.Moh Arief Kurniawan, M.M Rabu (9/9).
“Pemanggilan belum melalui surat resmi, BK hanya mengundang MJ dulu, kalau menggunakan surat resmi harus berdasar dulu,” ujarnya singkat.(trg)









