Beranda Headline Biaya Pilkades Serentak Capai Rp 3 Miliar untuk Pemilihan 45 Desa

Biaya Pilkades Serentak Capai Rp 3 Miliar untuk Pemilihan 45 Desa

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I di Kabupaten Karawang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2020. Tahapan akan dimulai dengan pembentukan panitia pilkades di bulan Oktober 2019 mendatang.

 

Anggaran sebesar Rp. 3.327.900.000 pun sudah dipersiapkan pemerintah daerah Kabupaten Karawang dari APBD Murni 2018, untuk membiayai Pemilihan Kepala Desa di 45 Desa yang habis masa jabatannya di tahun 2019-2020.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Saepudin Zuhri, kepada Tvberita.co.id, Jumat (2/8), menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 4 Permendagri No. 65/2017 mengatur bahwa pemilihan kepala desa secara serentak di laksanakan bergelombang sebanyak 3 kali dalam 6 tahun.

Dimana interval waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut kemudian diatur oleh Keputusan Bupati berdasarkan Pasal 4 Perbup No. 57/2018.

Disebutkan Zuhri, Adapun interval waktu Pilkades di Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut, Gelombang I dilaksanakan sebanyak 45 Desa masa jabatan habis 2019-2020. Gelombang II, dilaksanakan sebanyak 177 Desa masa jabatan habis 2021. Gelombang III, dilaksanakan sebanyak 73 Desa masa jabatan habis 2023-2024.

“Dalam tahapan Pilkades Serentak gelombang pertama yang akan kita laksanakan, sebanyak 45 desa yang tahapannya di mulai di bulan oktober 2019, sementara tahapan pemilihannya di bulan Februari 2020 mendatang, untuk masalah anggaran, Insya Allah Pemerintah Daerah sudah siap,” ulasnya.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan anggaran Pilkades dibebankan kepada APBD Kabupaten Karawang, untuk biaya pengadaan surat suara, kotak suara dan perlengkapan lainnya. Termasuk Honorarium panitia dan biaya pelantikan.

“Bantuan Keuangan Pilkades ini prinsipnya merata dan proporsional, bantuan terendah sekitar Rp. 51,5 juta dan bantuan tertinggi sekitar Rp. 130 juta sehingga total bantuan keuangan untuk Pilkades ini mencapai kurang lebih Rp. 3 Miliar,” jelas Zuhri lagi memaparkan.

Pola merata yaitu, Sound sistem Rp. 2 juta, Honor panitia Rp. 39,5 juta, Panggung Rp. 1 juta, Total jumlah bantuan Rp. 42,5 juta.

“Untuk bantuan dengan pola proporsional, seperti surat suara, kotak suara, honor petugas keamanan dan lainnya disesuaikan dengan banyaknya jumlah pemilih,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui dari 45 Desa yang akab menggelar Pilkades serentak gelombang I di Kabupaten Karawang, terdiri dari 33 Desa yang sudah habis masa jabatannya di bulan Juli 2019 lalu. 11 Desa habis masa jabatannya pada bulan Desember 2019 mendatang dan satu desa habis masa jabatannya di bulan Januari 2020 yakni Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok.(nna/kie)