Beranda Headline Bolak-balik Ditolak RS, Bayi Malang Meninggal di Jalan

Bolak-balik Ditolak RS, Bayi Malang Meninggal di Jalan

Karawang – Nasib malang dialami Herawati, warga asal Cikampek. Pasalnya, ia harus rela kehilangan bayi perempuan yang baru lahir secara prematur karena ditolak berobat oleh salah satu rumah sakit swasta di Purwakarta. Tidak terima atas perbuatan rumah sakit, suami korban Suherli Fikri akhirnya akan menempuh upaya hukum.

M. Gary Gagarin, Kuasa Hukum mengatakan, istri klien awalnya merupakan pasien di rumah sakit swasta khusus ibu dan anak, BF di Purwakarta. Kejanggalan awalnya terjadi saat akan pengangkatan rahim. Kendati belum ada persetujuan dari keluarga, pihak rumah sakit sudah melakukan tindakan. Setelah beberapa hari, akhirnya bayi tersebut diperbolehkan pulang dengan diantarkan oleh perawat. Namun pada saat itu kondisinya pucat dan kuning.

“Pada saat itu perawat bilang bayi hanya perlu diberi susu dan dijemur,”kata Gary.

Ditambahkan, setelah 4 jam sepulangnya di rumah sakit kondisinya semakin menurun. Sesak nafas dan keluaran cairan bening di hidung cukup banyak. Lalu, pada akhirnya diputuskan untuk dibawa berobat kembali ke rumah sakit tersebut.

Namun, pihak rumah sakit menolak dengan alasan sudah “closing”. Padahal istri klien, ibu dari bayi itu masih dirawat di rumah tersebut. Perawat menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit lain atau cukup dirawat di rumah saja. Karena keluar cairan merupakan hal biasa. Esok harinya dicoba kembali ke rumah sakit tersebut, namun tetap ditolak.

“Kondisi bayi tersebut terus kritis. Hingga akhirnya bayi klien kami meninggal di perjalanan saat akan menuju rumah sakit di Karawang,”ujarnya.

Atas perbuatan rumah sakit, kata Gary, pihaknya sudah melakukan somasi. Karena perbuatan rumah sakit sudah bertentangan dengan aturan. Selain itu, pihaknya akan melakukan gugatan dan aduan ke pihak kepolisian, serta akan melaporkan ke pemerintah daerah.

“Perbuatan rumah sakit bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit. Kita akan melakukan somasi kedua, karena sudah ada jawaban atas somasi pertama. Jika tidak digubris, kita akan lakukan upaya hukum. Baik perdata, pidana maupun pengaduan ke Pemerintah Daerah Purwakarta,”tegasnya.

Sementara itu, pihak rumah sakit melalui kuasa hukumnya dalam jawaban surat somasi menjelaskan bahwa tindakan pengangkatan rahim, pihak rumah sakit mengklaim sudah memberitahukan dan suaminya menyetujui. Selain itu, terkait dengan pihak rumah sakit menolak bayi bahwa pada saat itu ruang prinatology penuh dan dokter yang menangani sedang isolasi mandiri dan menyarankan agar dibawa ke rumah sakit lain.