Beranda Headline BPJS Kesehatan Karawang Tegaskan Tak Ada Tunggakan Klaim, Pembayaran Menunggu Perbaikan Administrasi

BPJS Kesehatan Karawang Tegaskan Tak Ada Tunggakan Klaim, Pembayaran Menunggu Perbaikan Administrasi

BPJS karawang
Usai RDP bersama DPRD Karawang, BPJS Kesehatan Karawang menjelaskan bahwa klaim rumah sakit yang masih pending akan dibayarkan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – BPJS Kesehatan Karawang memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan tunggakan pembayaran klaim rumah sakit di Kabupaten Karawang. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang yang digelar pada Senin (3/8/2026).

Kepala BPJS Kesehatan Karawang, HS Rumondang Pakpahan, menjelaskan bahwa informasi yang berkembang merupakan kesalahpahaman terhadap proses verifikasi klaim. Menurutnya, klaim rumah sakit yang saat ini belum dibayarkan bukan merupakan tunggakan, melainkan masih berada dalam tahap konfirmasi dan perbaikan administrasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam RDP telah dijelaskan bahwa klaim yang masih diproses merupakan klaim yang memerlukan perbaikan atau kelengkapan administrasi. Tujuannya agar pembayaran dilakukan secara akuntabel sesuai regulasi,” ujarnya.

Baca juga: Utang BPJS ke RS di Karawang Tembus Rp 100 Miliar, DPRD Minta Selesaikan dalam Sebulan

Rumondang mengatakan hasil RDP juga meminta seluruh rumah sakit atau fasilitas kesehatan segera melakukan perbaikan dokumen dan melengkapi persyaratan administrasi yang masih kurang. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, BPJS Kesehatan Karawang akan memproses pembayaran sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme verifikasi klaim mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap klaim rumah sakit wajib melalui proses verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan kebenaran administrasi pertanggungjawaban pelayanan yang diberikan kepada peserta.

Selain itu, mekanisme verifikasi klaim juga diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Karawang dengan fasilitas kesehatan. Terdapat tiga kategori klaim rumah sakit yang dinyatakan sebagai klaim pending, yaitu:

  • Klaim yang masih memiliki kekurangan bukti pelayanan.
  • Klaim yang belum sesuai dengan kaidah pengkodean diagnosis maupun prosedur.
  • Klaim yang masih memerlukan verifikasi lanjutan terkait legalitas atau kelengkapan administrasi fasilitas kesehatan.

Baca juga: Lewat CSR Primaya Hospital, Ratusan Driver Ojol di Karawang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rumondang menegaskan, setelah verifikasi klaim selesai dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap melalui Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim, maka BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran kepada rumah sakit paling lambat 15 hari kerja. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Melalui klarifikasi ini, BPJS Kesehatan Karawang berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme pembayaran klaim rumah sakit, sehingga tidak muncul kesalahpahaman terkait proses pelayanan dan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (*)