Beranda Headline BPJS Ketenagakerjaan Karawang Serahkan Santunan untuk Dua Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan Karawang Serahkan Santunan untuk Dua Ahli Waris

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Karawang didampingi bersama dengan Bapak Bukti Nainggolan sebagai Kasi Norma Kerja UPTD Pengawasan Wilayah II Provinsi Jawa Barat, memberikan santunan kepada ahli waris tenagakerja atas nama Suharto yang merupakan tenagakerja PT Polychem Indonesia dan Olib yang merupakan tenaga kerja PT Inoac Polytechno Indonesia di Hotel Akhsaya Karawang.

 

Almarhum Suharto mengalami kecelakaan saat bekerja hingga meninggal dunia. Sehingga, ahliwarisnya, Ibu Suryanti mendapatkan santunan yang dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp700,2 juta dengan rincian beasiswa pendidikan anak sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp3 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp4,8 juta, Jaminan Hari Tua sebesar Rp107,9 juta, Santunan Kematian sebesar Rp572,5 juta dan Jaminan Pensiun yang dibayarkan berkala setiap bulan sebesar Rp609.350.

Alhmarhum Olib meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sehingga ahli warisnya, Ibu Ratna Ningsih mendapatkan santunan senilai Rp103,9 juta dengan rincian beasiswa pendidikan anak sebesar Rp12 juta, Jaminan Hari Tua sebesar Rp67,9 juta, Santunan Kematian sebesar Rp24 juta, dan Jaminan Pensiun yang dibayarkan berkala setiap bulan sebesar Rp501.590.

Pejabat pengganti sementara Kepala KantorCabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Zeddy Agusdien mengucapkan belasungkawa kepada keluarga almarhum dan mengucapkan terimakasih kepada manajemen PT Polychem Indonesia dan PT Inoac Polytechno Indonesia yang telah patuh mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam 4 program BPJS Ketenagakerjaan.

“Santunan Kematian sebesar Rp572,5 juta yang diterima oleh ahli waris Almarhum Suharto merupakan santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang dihitung dari upah tenagakerja yang dilaporkan oleh perusahaan dikali 48, sedangkan kematian yang diterima oleh ahli waris Almarhum Olib sebesar Rp24 juta adalah santunan meninggal dunia karena takdir bukan karena kecelakaan kerja,” ungkap Zeddy kepada Tvberita.co.id.

Menurut Zeddy, keempat program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bekal tenagakerj adalah menghadapi risiko-risiko sosial yang bisa terjadi pada semua tenagakerja baik itu pekerja pabrik, pekerja pemerintahan,jasa konstruksi ataupun pekerja mandiri.

Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaanakan mengcover seluruh biaya pengobatan hingga sembuh tanpa batasan biaya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja. Program Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris ketika tenagakerja meninggal dunia dalam masa kepesertaan, sedangkan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun merupakan bekal untuk tenagakerja ketika berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun.

Menurutnya, mengingat semua pekerjaan memiliki risiko, maka disarankan untuk semua pekerja baik formal, informal dan pekerja jasa konstruksi termasuk tenagakerja asing untuk didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya harap BPJS Ketenagakerjaan bisa melindungi seluruh pekerja dan bermanfaat bagi pekerja di Indonesia dan keluarganya,” tutup Zeddy.(kb)