Beranda Headline Bupati Cellica: Rotasi Pejabat Struktural Paling Telat Tanggal 8 Januari

Bupati Cellica: Rotasi Pejabat Struktural Paling Telat Tanggal 8 Januari

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Bupati Karawang, Cellica Nurachdiana memastikan jadwal rotasi, mutasi dan promosi pejabat struktural akan dilaksanakan sebelum tanggal 08 Januari 2020. Hal itu diungkapkan Bupati Karawang, Cellica Nurachdiana saat menghadiri pisah sambut Kalapas Karawang.

 

“Paling telat 08 Januari 2020 dilaksanakan, karena saat ini proses penetapan calon. Nanti saya jumpa dengan kalian,” ujarnya kepada Tvberita.co.id, Jumat (03/01/2020).

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, ketika dikonfirmasi Tvberita.co.id kapan proses mutasi, rotasi dan promosi di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Karawang akan dilaksanakan, mengatakan secepatnya.

“Yang pasti mutasi akan dilaksanakan 6 bulan sebelum kepala daerah mencalonkan dan jika melihat jadwal penetapan calon di KPU, tanggal 7 Juli 2020, berarti di bulan Januari kita masih bisa melaksanakan mutasi dan rotasi,” kata Aang mengungkapkan.

Menanggapi kabar-kabar yang beredar di masyarakat, Aang pun menanggapi santai. Menurutnya, ia tidak akan mengomentari apapun, namun akan menjawab dengan aksi konkrit.

Aang menjelaskan, jauh sebelum Presiden Jokowi dilantik, dan berbicara mengenai pemotongan jabatan eselon III dan IV, pihaknya sudah berencana akan melakukan mutasi jabatan sekaligus evaluasi secara menyeluruh untuk melakukan perampingan. Berdasarkan kepada PP No.72 /2019 pada Oktober 2019.

“Kita evaluasi, yang memungkin hilang eselon IV dan III, kecuali camat dan lurah. Kabag hilang, kasi hilang, sekdin hilang. Muncul angka 954,” ujarnya menjelaskan.

Ia menandaskan, Pelaksanaan mutasi tetap akan dilaksanakan di bulan Januari, hanya tinggal opsi mana yang akan diambil, apakah Surat Edaran Kemenpan RB atau Permendagri atau mengambil opsi tengah, di mana pelaksanakan mutasi hanya eselon IV yang tidak diisi, sesuai amanah Permendagri eselon IV, tidak diperbolehkan diisi.

“Penetapan calon itu sekitar tanggal 7 Juli, kalau kita tarik ke belakang ya kira-kira tanggal 7 Januari,” pungkasnya. (ris/nna)