Beranda Headline Catat!! Retribusi Sampah Rumah Tangga Kelas III Ditetapkan Rp.5.000

Catat!! Retribusi Sampah Rumah Tangga Kelas III Ditetapkan Rp.5.000

PURWAKARTA-Pengolahan sampah rumah tangga yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta yang dikelola wilayah masing-masing yang melibatkan aparat dari Desa/Kelurahan telah ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Untuk Retribusi sampah Rumah Tangga sendiri telah ditetapkan dengan membedakan kelas, untuk kelas I Rp.15.000 per bulan, untuk kelas II Rp.10.000 per bulan, dan untuk kelas III Rp.5.000 per bulan.

“Retribusi sampah rumah tangga biasanya dikelola oleh RT/RW wilayah,”jelas Kiki Harkat bagian Retribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta Kamis (19/12).

“Hingga hari ini kesulitan kita tidak bisa menerapkan kelas I dan II, banyak warga yang protes, sehingga yang masih berjalan hingga hari ini kelas III Rp.5.000 per bulan,”ujarnya.

“Kalau pun ada yang memungut retribusi sampah rumah tangga untuk kelas III diatas Rp.5.000 bisa dikatakan Pungli, laporkan saja ke Kelurahan atau Desa nya,”tegasnya.

“Walaupun sudah ditetapkan Perda, tapi kami tidak punya wewenang bila ada pungutan Retribusi melebihi nilai yang sudah ditetapkan, dan biasanya dilakukan oleh Oknum,”pungkasnya.(trg)