PURWAKARTA-Belasan ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan yang hingga hari ini dikuasai oleh PTPN Purwakarta seluas 18 Hektar bertemu dengan Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, ATR/BPN Purwakarta, PTPN dan Bidang Aset BKAD Purwakarta.
Ahli waris yang mengantongi Letter C dengan luasan yang berbeda sejak tahun 60 an memiliki tanah tersebut, bahkan ada pengakuan oleh pihak PTPN sekitar tahun 1976 bahwa tanah tersebut memang milik warga.
Sempat menempuh beberapa upaya dari warga untuk memastikan bahwa tanah yang dikuasai PTPN tersebut milik ahli waris sebelumnya, namun kandas karena beberapa faktor, dan kini ahli waris kembali memberanikan diri untuk mempertanyakan haknya.(trg)









