Beranda Ekonomi Di DPR, PPATK Beberkan Rincian Transaksi Janggal Rp 189 Triliun di Kemenkeu

Di DPR, PPATK Beberkan Rincian Transaksi Janggal Rp 189 Triliun di Kemenkeu

PPATK beberkan transaksi janggal
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana beberkan rincian kasus dugaan transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan pencucian uang.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana beberkan rincian kasus dugaan transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurutnya, kejanggalan transaksi tersebut merupakan peristiwa kedua atas nama subjek terlapor.

“Subjek terlapor tahun 2019-2020 ini sudah pernah diperiksa 2017 dan mengundang Kemenkeu yang dihadiri Dirjen Bea dan Cukai, termasuk Irjen menyerahkan, menyampaikan dan mempresentasikan berkas pemeriksaan pertama,” kata Ivan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: PPATK Didesak Bongkar Transaksi Mencurigakan Pegawai Pajak

Jadi, lanjutnya, sebelum menemukan Rp189 trilun pada pemeriksaan kedua, PPATK telah melihat subjek terlapor melakukan transaksi periode 2014-2016 dengan menerima dana lebih dari Rp 180 triliun.

Jika menggunakan pola tindak pidana pencucian uang (TPPU), menurut dia, subjek terlapor melakukan transaksi lebih dari Rp 350 triliun.