PURWAKARTA-Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Abang Ijo Hapidin Rabu (19/3) malam didatangi puluhan warga Kabupaten Purwakarta untuk mengadukan nasibnya karena diduga sebagai korban penipuan oleh salah satu LPK di Kabupaten Purwakarta.
LPK Azumy Gakuin Centre Purwakarta yang dikelola oleh pasangan suami istri IK dan MSD diduga ilegal dan telah yang telah memungut sejumlah uang hingga mencapai Rp. 20 Juta perorang siswa yang mengikuti pembelajaran bahasa Jepang di LPK tersebut.
Walau sudah mengikuti pelajaran bahasa Jepang yang nantinya akan ditempatkan bekerja di Jepang namun hingga hari ini keberangkatan pun tak kunjung ada.
Padahal siswa yang belajar di LPK tersebut sudah menandatangani kontrak kerja d Jepang, namun para siswa hanya disuruh menunggu hingga hari ini.
“Kami sempat melaporkan ke Unit II Polres Purwakarta, namun aneh pelaporan kami tidak bisa dilanjutkan karena bukti tidak kuat,”jelas puluhan warga yang mendatangi Abang Ijo Rabu (19/3) malam.
“Tidak sampai disitu saja, Disnaker Purwakarta dan Karawang sendiri sudah memberikan pernyataan melalui surat resmi bahwa LPK tersebut tidak berijin,”jelas warga.
“Bahkan LPK pusat Azumy yang berada di Cianjur pun sudah dinyatakan Ilegal, dengan banyaknya pemberitaan dari media Cianjur,”tegas mereka.
Abang Ijo pun sempat mempertemukan IK sebagai pengelola LPK Azumy dengan warga yang merasa ditipu oleh pengelola LPK tersebut.
“Kita sudah mendengar keterangan dari IK pengelola LPK tersebut dan seluruh jawaban dari IK tidak ada satupun yang bisa diterima oleh warga,”ujar Abang Ijo.
“Sehingga dengan kesepakatan warga tadi yang meminta seluruh biaya diminta untuk dikembalikan tidak bisa dipenuhi oleh IK,”tegasnya.
“Dan karena LPK ini disebut oleh Disnaker Purwakarta merupakan LPK yang tidak berijin, maka saya akan berkordinasi dengan Disnaker untuk melanjutkan ke proses hukum yang tadi sudah disepakati warga,”ungkapnya.
“Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan mempersiapkan pendampingan hukum untuk warga yang sudah dirugikan, kami juga akan berkordinasi dengan pihak Polres agar pelaporan yang sebelumnya tidak bisa dilanjutkan agar dibuka kembali,”pungkasnya.(trg)