PURWAKARTA-PT.Bali Towerindo Sentra,Tbk sebagai perusahaan yang digunakan dalam pengadaan Bandwidth CCTV di Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta sebelumnya sejak tahun 2020 hingga 2024 lalu yang mendapatkan anggaran Rp.2 Miliar setiap tahunnya menuai pertanyaan setelah diganti oleh perusahaan yang sama dengan nilai anggaran berbeda.
Hal ini diperparah dengan mundurnya PPTK pengadaan Bandwidth CCTV di Pemkab Purwakarta melalui Diskominfo Bidang Telematika sebelumnya Ferra Ajeng Merdekawati yang menggunakan PT.Bali Towerindo Sentra, Tbk, dengan alasan banyak kegiatan.
Diduga Ferra merupakan salah satu pendorong agar Diskominfo Kabupaten Purwakarta menggunakan PT.Bali Towerindo Sentra, Tbk sebagai perusahaan pengadaan Bandwidth CCTV dengan nilai Rp.2 Miliar.
Namun Ferra sendiri belum bisa diminta keterangan terkait proses pengadaan tersebut, bahkan Kepala Dinas Kominfo Rudi Hartono dan Kabid Telematika Gumelar Sujoko tidak sanggup menghadirkan Ferra untuk menemui wartawan.
“Kami sudah panggil, tapi jawabannya mau datang tapi pada kenyataannya tidak datang,”jelas Kadiskominfo Rudi Hartono dan Kabid Telematika Gumelar Sujoko Rabu (15/1).
“Ferra mundur sebagai PPTK setelah PT.Bali tersebut diganti dengan perusahaan lain, dengan alasan banyak kegiatan,”ucapnya.
Ferra sendiri yang kini menjabat sebagai Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda di Bidang Telematika Diskominfo Purwakarta sudah berani melawan perintah atasannya setingkat Kadis untuk memberi keterangan kepada wartawan terkait pengadaan Bandwidth CCTV, padahal Ferra merupakan PPTK yang menganggarkan Rp.2 Miliar dalam kegiatan tersebut dalam kurun waktu 4 tahun.(trg)