Beranda Headline Dinilai Janggal, Gedung Pemda II Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar

Dinilai Janggal, Gedung Pemda II Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kasus pencurian gedung megah milik pemerintah daerah Kabupaten Karawang gedung Pemda II dilaporkan ke Polda Jawa Barat.

Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi, mengungkapkan jika pihaknya dengan didampingi kuasa hukum terdakwa pencurian gedung Pemda II Karawang mengatakan pihaknya selain memaparkan kejadian yang terjadi di gedung pemda dua tersebut, juga membuat laporan tertulis yang ditujukan ke Kapolda Jawa Barat.

“Pada intinya kami menyampaikan agar Polda Jawab Barat menyelidiki adanya kejadian pencurian di Pemda 2. Dalam dakwaan para pelaku didakwa telah merugikan Pemda Karawang senilai Rp. 3 Miliar dan sementara menurut versi Dinas PUPR Kabupaten Karawang berdasarkan konsultan elektrikal pemda II mengalami kerugian Rp. 3,1 Miliar,” jelasnya kepada Tvberita.co.id.

Sehingga, Sebagai masarakat awam tentunya, lanjut Pancajihadi, tidak bisa begitu saja percaya. Dan meminta Polda Jabar untuk menginvestigasi kebenaran riil yang hilang dan pemberitaan yang selama ini beredar nilai kerugian senilai Rp. 3 Miliar. Surat dengan bernomorkan 323/LSMKR-L/V/2019 tertanggal 17 Mei 2019.

“Bahkan di surat dakwaan ada 17 item dan hasil temuan konsultan elektrikal berbeda lagi makanya kita meminta Polda Jawa Barat untuk menginvestigasi secara lengkap,” paparnya.

Tak tanggung-tanggung, LSM Kompak Reformasi pun juga melaporkan agar perlu diadakan penyelidikan apakah ada persekongkolan antara Banggar DPRD Kabupaten Karawang dengan Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

“Kami mengutip pernyataan Kepala Dinas PUPR bahwa akibat pencurian itu sudah dianggarkan Rp. 3.4 Miliar. ya dengan mudahnya adanya kehilangan 3 miliar dan diangarkan 3,4 miliar ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami,”paparnya lagi.

Bahkan, ungkapnya lagi, usulan Rp.3,4 Miliar itu sudah disetujui Rp. 1,9 MIliar. Pembanguan pemda II itu terbagi tahap satu dan tahap dua kini sudah ada tahap tiga akibat adanya pencurian.

Ketika disinggung, terkait kasus ini yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, Pancajihadi Al Panji menjawab jika pihaknya bukan ingin mendahului proses persidangan dan biarkan itu bergulir, namun juga memandang perlu adanya penyelidikan yang khusus terkait gedung Pemda II ini.

“Kami menilai dari awal pembangunannya saja sudah terjadi ketidaberesan keterlambatan padahal pemda sudah memberi DP 20% tapi pembanguan berjalan sangat lambat bahkan menurut informasi rekanan bermasalah. Dan, Herannya lagi bangunan yang begitu megah bahkan menjadi icon karawang ini justru tidak buru-buru diisi bahkan dibiarkan tanpa adanya penjagaan. Inilah yang menjadi misteri ada apa dibalik gedung pemda II ini. Mudah-mudahan Polda Jawa-barat dapat mengungkapnya.,”pungaknya.(nna/ris)