Beranda Headline Dinilai Merugikan, Bank Emok Bukan Koperasi Simpan Pinjam

Dinilai Merugikan, Bank Emok Bukan Koperasi Simpan Pinjam

TVBERITA.CO.ID, BEKASI- Kepala bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Paisal Panani mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran terkait keberadaan Bank Emok (Renternir) yang saat ini tengah marak di tengah masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

“Yang jelas praktek Bank Emok itu sangat merugikan masyarakat dan illegal keberadaan nya,” kata dia yang diwawancarai, Senin (13/5)

Jelas Paisal, Bank Emok (Renternir) itu pola kerjanya tidak ada dalam keanggotaan di Bidang koperasi. Artinya modal bank emok itu berasal dari kantong pribadi dan tidak terdaftar sama sekali dalam keanggotaan di Dinas Koperasi dan Umkm Kabupaten Bekasi.

Bahkan kata dia, pihaknya sudah mensosialisasikan edaran yang ditanda tangani oleh Plt Bupati Bekasi. Dimana dalam Surat Edaran tersebut melarang segala praktek Bank Emok di masyarakat yang dianggap merugikan.

“Kalau dia (bank emok-red) terdaftar resmi keanggotaanya, kita bisa melacak. Tetapi karena ini tidak jelas maka sangat sulit,” kata dia.

Yang namanya lembaga koperasi itu tidak bisa sembarangan memberi pinjaman kepada pihak luar (masyarakat-red), kecuali angggota sendiri yang tercatat dalam kepengurusan dan ada rapat kerjanya juga,”lanjutnya.

Paisal sendiri mengaku banyak menrima laporan pengaduan dari masyarakat maupun anggota koperasi, terkait praktek bank emok yang beroperasi di tengah masyarakat.

“Kita berharap kepada masyarakat juga untuk lebih cerdas, apabila ada tawaran yang bukan berasal dari lembaga resmi yang menawarkan pinjaman uang,”pungkas dia.(gil/ris)