PURWAKARTA-Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal BUMDes Parakan Lima Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta telah memasuki ranah APH.
Unit 3 Tipikor Polres Purwakarta memanggil setidaknya tiga orang yang disebut mengetahui aliran anggaran penyertaan modal BUMDes tahun 2021-2022 yang mencapai Rp.300 Juta, mantan Sekdes dan Bendahara Parakan Lima serta Dirut BUMDes Parakan Lima, Kamis (12/9).
Anggaran penyertaan modal digunakan untuk tanaman kacang Sacha Inchi dan pengelolaan sampah dilingkungan warga Desa Parakan Lima, belakangan PADes dari BUMDes sendiri tidak menghasilkan apapun, dan diduga anggaran penyertaan modal menguap entah kemana.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Purwakarta terkait pemanggilan tersebut.(trg)