KARAWANG – Sengketa lahan yang terjadi antara PT. Pramatra dan PT. Bumi Arta Sedayu, pengembang Kartika Residence berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum PT. Pramatra menuding Bank BTN Karawang telah memproses jual beli bangunan dengan Kartika Residence tanpa melalui pemilik sertifikat yang sah, yakni pihak PT. Pramatra.
Kuasa hukum PT. Pramatra, Alex Safri Winando menjelaskan, kliennya tidak pernah menjual tanah seluas 1244 m2 ke pihak Kartika Residence, tapi di tanah itu malah sudah berdiri bangunan perumahan.
“Ada sembilan perumahan di atas objek tersebut dan sudah diakadkan. Kenapa sertifikat atas nama PT. Pramatra sudah dilakukan akad? Dasarnya apa?,” tanyanya, Rabu (4/8).
Baca juga: Diduga Serobot Lahan, Pengembang Kartika Residence Dipolisikan
Atas hal itu, ia pun menuding BTN Karawang telah melakukan sejumlah dugaan pelanggaran. Pertama, Pasal 263 KUHP Pidana tentang pemalsuan surat. Kemudian, pasal 266 tentang memasukkan keterangan palsu dalam fakta otentik. “Lalu dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang wajib menganut kehati-hatian dalam mencegah terjadinya masalah dalam risiko penyaluran kredit,” paparnya.
Diakui Alex, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Bank BTN sebanyak tiga kali, namun tak kunjung mendapat jawaban.
Oleh karenanya, ia telah mengadukan hal ini ke pihak kepolisian, seraya menuntut BTN Karawang segera menjelaskan apa yang dipermasalahkan oleh kliennya. Bahkan meminta akad kredit yang sudah dilakukan dengan PT. Bumi Arta Sedhayu, agar dibatalkan. “Supaya jelas,” pungkasnya. (kie)